Pengesahan APBD Papua TA 2019 Diskors Hingga Januari
Metro Merauke – Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, paripurna pembahasan dan penetapan APBD Papua Tahun Anggaran (TA) 2019 dan non-APBD yang semula dijadwalkan berlangsung, 13-21 Desember akan diskors (dihentikan sementara waktu) hingga Januari 2019.
Ia mengatakan, keputusan itu diambil pihaknya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan, Senin (17/12). Pembahasan dan penetapan APBD Papua TA 2019, akan dilanjutkan, 10-18 Januari tahun depan.
“Kami putuskan perubahan jadwal sidang yang awal rencananya ditutup, 21 Desember 2018, akan diskors hingga Januari 2018. Yang akan digelar 19-21 Desember 2018, adalah sidang non-APBD (pengesahan sejumlah Raperda),” kata Yunus Wonda usai memimpin rapat Bamus DPR Papua.
Menurutnya, hari kerja pada tahun ini tidak memungkinkan DPR Papua membahas RAPBD Papua, karena memutuskan pengesahan APBD tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa, dalam waktu satu atau dua hari.
“Jangan sampai publik menilai ada sesuatu antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Selain itu, akan terjadi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, sehingga harus ada penyesuaian di eksekutif dengan stuktur OPD yang baru nantinya.
“Kami sampai sekarang juga belum menerima buku besar materi RAPBD, kalau KUA PPAS sudah masuk. Skors akan dicabut, 10 Januari 2018, dan paripurna APBD lanjut hingga, 18 Januari 2018,” ujarnya. (Arjuna P/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengesahan APBD Papua TA 2019 Diskors Hingga Januari . Silahkan membaca berita lainnya.