-->

Perpres 82 Diterapkan, Mewajibkan Bayi Baru Lahir Didaftar Peserta BPJS Kesehatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Perpres 82 Diterapkan, Mewajibkan Bayi Baru Lahir Didaftar Peserta BPJS Kesehatan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Terhitung sejak 18 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo mewajibkan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Dalam konferensi pers, Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Erfan Chandra Nugraha menerangkan, dalam aturan itu, menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek yang perlu diketahui masyarakat luas.

Mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, kata Erfan, khusus bayi baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepersetaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Jika bayi baru lahir sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, bayi tersebut berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan,” katanya, Rabu (19/12).

Namun, lanjutnya, lain halnya bila bayi bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.

“Disini proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Dan setelah rentan waktu itu, iuran baru dapat dibayarkan,” terang Erfan.

Dirinya menilai, kehadiran Perpres ini membawa angin segar bagi impelentasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

karena dianggap telah menyempurnakan  regulasi aturan sebelumnya.

Semisal menjabarkan aturan status peserta yang berada di luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan hingga aturan JKN-KIS terkait PHK.

Dikesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS. (Nuryani)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Perpres 82 Diterapkan, Mewajibkan Bayi Baru Lahir Didaftar Peserta BPJS Kesehatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel