Warga Kamoro Lima Kampung Palang Jalan di Mile 26

Foto: Tanto/TimeX
ARAHAN – Anggota polisi memberikan arahan terhadap sekelompok warga Kamoro yang memalang jalan di Mile 26 pada Senin (17/12).
TIMIKA,TimeX
Sekelompok warga Kamoro dari lima kampung (Nawaripi, Nayaro, Tipuka, Ayuka, Koperapoka) melakukan aksi palang jalan di Mile 26 pada Senin (17/12) sekira pukul 07.30 WIT. Adanya aksi ini buntut ketidakpuasan warga terkait pembagian dana akhir tahun dari PT Freeport Indonesia melalui kepengurusan lama Yayasan Yuamako pimpinan Faustinus, dianggap tidak transparan berapa jumlah uang yang sudah dibagikan pada 14 November lalu. Aksi spontan memalang jalan dipimpin Stefanus Urumami yang klaim sebagai pengurus baru Yayasan Yuamako. Bahkan juga mempertanyakan sisa dana dari pembagian tersebut.
Menyikapi aksi ini supaya tidak mengganggu aktivitas di area Mile 26, pihak kepolisian mendatangi TKP.
Aparat setiba di lokasi menghimbau kepada warga bahwa persoalan ini difasilitasi pihak kepolisian untuk diselesaikan di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, dengan menghadirkan semua pihak, baik pengurus lama untuk memberikan kejelasan terkait pembagian dana tersebut.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Steven perwakilan PTFI. Dalam pertemuan itu Steven menegaskan PT Freeport Indonesia sudah tidak ikut campur sebab anggaran sebesar Rp7,3 miliar sudah ditransfer ke pengelola Yayasan Yuamako.
“Jadi sesudah ini kami sudah tidak ikut campur lagi. Dan saya pribadi berharap persoalan ini secepatnya diselesaikan,” katanya.
Sementara AKP I Gusti Anantha Pratama Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi agar persoalan ini secepatnya diselesaikan dan pihaknya tidak akan ikut campur.
“Jadi kita buatkan undangan lagi untuk hadir besok, Selasa (hari ini-red) dengan menghadirkan kembali semua pengurus lama, pengurus baru dan juga ketua Lemasko. Karena mereka mau selesaikan secara internal,” katanya.
Alasan memfasilitasi pertemuan di Polres Mimika supaya ada transparansi.
“Kalau dilakukan di luar pasti ada yang disembunyikan dan tidak terbuka. Pertemuan internal itu berdasarkan kebijakan mereka sendiri untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Sementara Gery Okuare perwakilan Lemasko menyampaikan pertemuan ini terkait aksi pemalangan dilakukan oleh masyarakatnya mengenai penggunaan atau pemanfaatan dana yang diberikan PT Freeport Indonesia setiap tahun.
“Dana inikan bukan hal yang baru tetapi sudah dari tahun 2000, dimana PTFI biasa kasih pertahunnya. Hanya pemanfaatan tidak tepat sasaran atau tidak pas. Tidak pasnya itu bukan dari PTFI tapi masyarakat dalam pengelolaannya susah,” jelasnya.
Ia menjelaskan yayasan ini ada pengurusnya dari masing-masing perwakilan kampung.
“Jadi pertemuan besok (Selasa-red) itu kita mau duduk kembali, untuk cek kembali dari dana Rp7,3 miliar dipengurus lama itu aturannya seperti apa? Apakah masing-masing kampung itu dapat ful atau dapat setengah. Ini supaya ada kejelasan yang pasti dan masyarakat juga bisa tahu,” ungkapnya.
Lebih jauh terkait kepengurusan Yayasan Yuamako saat ini dualisme, menurut Gery untuk kepengurusan Stefanus Urumami selaku pengurus baru Yayasan Yuamako itu tidak sah. Sebab kepengurusan lama dipimpin Faustinus masa kerjanya belum berakhir dan akan berakhir Januari atau Februari 2019 mendatang.
“Jadi yang sah adalah ketika pengurus lama akan berakhir di tahun depan. Dan di situ kami sudah bentuk tim yang diketuai saya sendiri. Karena pemilihan pengurus baru itukan ada mekanismenya, itu sesuai aturan,” jelasnya. (tan)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Kamoro Lima Kampung Palang Jalan di Mile 26 . Silahkan membaca berita lainnya.