Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari
pada tanggal
Monday, 7 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan pimpinan perusahaan agar memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2019 sebesar Rp3.240.900 mulai 1 Januari."Biak Numfor mengikuti UMP ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari . Silahkan membaca berita lainnya.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari . Silahkan membaca berita lainnya.