-->

Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan pimpinan perusahaan agar memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2019 sebesar Rp3.240.900 mulai 1 Januari."Biak Numfor mengikuti UMP ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan berlakukan UMP 2019 mulai 1 Januari . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel