Divestasi Freeport Bakal ke KPK
INDOPOS.CO.ID – Proses perpanjangan masa operasi (divestasi) PT Freeport Indonesia, menimbulkan kecurigaan Komisi VII DPR RI. Khususnya yang tercantum dalam poin perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Para anggota legislatif pun berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir menilai, pemerintah banyak membuat aturan untuk memuluskan proses negosiasi, sehingga pemberian perpanjangan masa operasi terlalu cepat, tidak menunggu sampai batas waktu kontrak PT Freeport Indonesia habis pada 2021. ”Seharusnya Inalum bisa tunggu sampai 2021. Tetapi kenapa banyak aturan yang ditabrak?” ucapnya, Rabu (16/1/2019).
Dia pun menginginkan, KPK turun tangan mengkaji hasil proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport McMoran, bahkan akan melaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut. ”Proses alih kelola Freeport saya akan laporkan dan direkomendasikan ke KPK,” tuturnya.
Menurutnya, Fraksi Demokrat akan mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) terkait perubahan status IUPK Freeport Indonesia, yang didalamnya menyangkut pembelian saham Freeport Indonesia dn pemberian perpanjangan operasi 2×10 tahun. ”Saya mau semua instansi dilibatkan dalam proses kasus ini. Kami Fraksi Demokrat usulkan bentuk pansus,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan, penerbitan IUPK jauh lebih awal dari waktu habisnya kontrak bertujuan untuk memberikan kepastian investasi. ”Perpanjangan diberikan bukan pada saat habis kontrak untuk pemberian kepastian investasi ke depan,” tandasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Divestasi Freeport Bakal ke KPK . Silahkan membaca berita lainnya.