-->

Kadisperindag: distributor barang kebutuhan pokok wajib daftarkan gudang penyimpanan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kadisperindag: distributor barang kebutuhan pokok wajib daftarkan gudang penyimpanan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yubelius Usior mengatakan distributor atau pemasok barang kebutuhan pokok diwajibkan untuk mendaftarkan setiap gudang yang digunakan ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kadisperindag: distributor barang kebutuhan pokok wajib daftarkan gudang penyimpanan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel