Kampung Imbuti Belum Jalan, Romanus: Kalau Pejabat Belum Mengerti, Sebaiknya Baca Aturan
Metro Merauke – Mantan Bupati Merauke periode 2011-2015, Romanus Mbaraka mengkritisi belum berjalannya pemerintahan di Kampung Imbuti, padahal kepala kampungnya telah dilantik sejak tahun 2016 silam.
“Kalau pejabatnya belum mengerti tentang pemekaran suatu kampung dalam wilayah Kota Merauke, sebaiknya kembali membuka buku dan membaca aturan,” saran Romanus ketika ditemui Metro Merauke Selasa (22/1).
Dikatakan, sesungguhnya kajian tentang Kampung Imbuti, sudah sangat valid dilakukan. “Kenapa saya menginginkan agar masyarakat Marind-Imbuti harus mengurus rumah tangganya sendiri dan terpisah dari Kelurahan Samkai, karena didasari beberapa pertimbangan,” katanya.
Orang Imbuti, demikian Romanus, adalah pemilik tanah dalam wilayah kota ini. “Tanah mereka hyang dulunya rawa, telah ditimbun dan kali juga ditutup serta hutan dibabat untuk berbagai kegiatan pembangunan yang terus berjalan sampai sekarang,” ujarnya.
Untuk menjaga agar mereka tidak punah, kebijakan yang diambil dan dijamin oleh undang-undang desa adalah mencoba membuat Kampung Imbuti istimewa. Jadi, aturan undang-undang sangat jelas tentang bagaimana dalam kota, bisa lahir sebuah kampung.
“Silahkan yang belum mengerti, agar membaca aturan undang-undang. Ketika masyarakat Imbuti memiliki kampung sendiri, berarti memiliki hak otonom mengelola pemerintahan secara lokal. Juga mendapatkan hak budgeting atau penganggaran,” tegasnya.
Romanus menjelaskan, persoalan untuk mengatur wilayah secara administrative maupun kependudukan, sangat mudah untuk dilakukan, tidak sulit sama sekali. Silahkan saja dilakukan pengkajian dari garis pantai sampai dimana orang Imbuti tersebar.
“Apakah wilayah mengacu inklut dengan membatasi penduduk yang ada dalam ruang lingkup wilayah administrative untuk Kampung Imbuti atau ruang lingkup wilayah administrative yang tak membatasi administrasi penduduk. Misalnya, orang Imbuti masih tinggal dalam wilayah Kelurahan Samkai, diperkenankan boleh tinggal. Itu dari aspek ruang,” katanya.
Namun, jelas dia, secara administrasi penduduk, bersangkutan masuk dalam warga Kampung Imbuti. Itu bisa diatur karena hanya persoalan teknis semata.
“Ini pikiran yang saya sampaikan agar semua dapat mengerti dengan baik. Sebenarnya tidak sulit dilakukan kajian secara mendalam kembali baik dari aspek regulasi maupun aspek ilmiah,” ujarnya.
“Perlu saya sampaikan kepada kita semua untuk secara bijaksana memberikan perhatian kepada orang Imbuti. Karena tanah mereka dalam kota, telah manfaatkan,” pintanya lagi.
Disinggung jika Kepala Kampung Imbuti telah dilantik, Romanus menambahkan, sesungguhnya roda pemerintahan segera dijalankan. Lalu, pemerintah wajib mendampingi mulai dari bupati, bagian tatapem hingga kepala distriknya.
Tujuannya agar operasi pelayanan di tingkat kampung berjalan, baik aspek penganggaran, pelayanan maupun pelaksanaan pembangunan. Jika ada hal belum beres, segera diselesaikan. Misalnya menyangkut wilayah maupun tertib administrasi kependudukan. (LKF)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kampung Imbuti Belum Jalan, Romanus: Kalau Pejabat Belum Mengerti, Sebaiknya Baca Aturan . Silahkan membaca berita lainnya.