-->

Papua Barat Belum Pecat 99 ASN Koruptor

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Papua Barat Belum Pecat 99 ASN Koruptor. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan.(Foto-Cahaya Papua)

SAPA (SORONG) - Pemerintah Provinsi Papua Barat belum menandatangani dokumen pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 99 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi di provinsi tersebut.

Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan di Sorong, Senin (21/1), mengatakan pihaknya bersama Sekda kabupaten/kota di Papua Barat telah melakukan pertemuan dengan pimpinan BKN RI, pekan lalu, guna membahas usulan pemecatan ASN tersebut.

Pada pertemuan tersebut, kata dia, membahas surat keputusan bersama tiga menteri tentang pemberhentian ASN secara tidak hormat terhadap mereka yang terlibat dalam kasus korupsi.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, sebanyak 99 ASN itu akan diberhentikan.

Pemberhentian tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 87 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan UU Tipikor.

"Namun, Provinsi Papua Barat belum menandatangani dokumen pemberhentian dan masih berharap agar dapat dipertimbangkan lebih dalam lagi oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Batas waktu pemberhentian ASN korupsi itu, katanya lagi, pada bulan Desember 2018. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Papua Barat merasa keberatan karena hal ini dapat membunuh generasi penerus selanjutnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat belum melaksanakan surat keputusan bersama tiga menteri tersebut.

"Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap agar ditinjau kembali keputusan itu," katanya. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Papua Barat Belum Pecat 99 ASN Koruptor . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel