Pemprov Tolak Pemberian Izin Operasi Kereta Bawah Tanah Freeport

JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua menolak memberikan ijin pengoperasian kereta bawah tanah, dimana beberapa tahun PT.Freeport Indonesia meminta ijin pengoperasian kereta bawah tanah.
Hal ini ditegaskan Sekda Papua, Hery Dosinaen,S.IP.M.KP.M.Si kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (22/1/2019).
"Sebelumnya beberapa tahun lalu ada negosiasi permintaan dari pejabat Freeport untuk ijin operasi kereta bawah tanah. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK membentuk tim untuk turun langsung kesana untuk melihat kondisi riil disana," jelasnya lagi.
Hery menambahkan, luas eksplorasi pertambangan emas asal Amerika tersebut diperkirakan kini telah mencapai dua ratusan kilo. Sayangnya, ungkap Hery, negara tidak memiliki neraca untuk mengukur luasnya.
"Pemda harus meminta jaraknya jangan sampai sudah masuk ke Ilaga (kabupaten Puncak), Intan Jaya, Tolikara dan lainnya. Ini yang dikhawatirkan dampaknya ke depan. Jangan sampai kalau tidak diantisipasi kawasan tersebut bisa saja tenggelam," katanya.
Selain itu Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menolak memberikan rekomendasi terkait penggunaan seribu hektar lahan untuk kepentingan eksplorasi pertambangan PT.Freeport Indonesia (PTFI).
Padahal permintaan ijin ini langsung datang dari Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup melalui suratnya yang dikirimkan ke Gubernur Papua belum lama ini.
Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen membeberkan alasan penolakan Gubernur untuk memberikan rekomendasinya.
"Sekarang kita dapat surat dari Kemenhut untuk meminta gubernur merekomendasikan seribu hektar. Dan gubernur menolak untuk memberikan rekomendasi ijin pake lahan hutan yang penambahan seribu hektar," ujar Hery.
Menurut Sekda Hery, sebelumnya pemerintah Papua telah memberikan ijin pake lahan seluas 1800 hektar.
"Sekarang mereka (PTFI) meminta lagi tapi Gubernur menolak," terangnya.
Hery menjelaskan, penolakan Gubernur terhadap perluasan lahan pertambangan PTFI dikarenakan kawasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan taman Lorentz yang notebene dilindungi oleh pemerintah.
"Harusnya Freeport menjelaskan dibawah tanah ekplorasinya ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh. Setidaknya Freeport memberikan penjelasan terkait hal ini ke pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua secara detail," tambahnya.[tho]
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemprov Tolak Pemberian Izin Operasi Kereta Bawah Tanah Freeport . Silahkan membaca berita lainnya.