-->

1 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Seorang Napi Lapas Doyo Jayapura Terlibat

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 1 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Seorang Napi Lapas Doyo Jayapura Terlibat. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jayapura, PAPUANEWS.ID – 1 orang terduga kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi berhasil ditangkap oleh tim Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota. Penangkapan tersebut berawal ketika pelaku mengambil barang haram itu di tempat penyedia jasa kurir yang kemudian penyedia jasa tersebut curiga mengenai barang yang akan diambil pelaku sehingga melaporkan kepada pihak berwajib.

“Jadi, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada paket diduga berisikan shabu yang hendak diambil pelaku, sehingga tim opsnal kami buntuti dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan extasi,” kata AKBP. Gustav Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (8/2/2019).

Atas keberhasilan tersebut aparat keamanan berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram narkotika jenis Sabu dan 15 butir ekstasi di Kota Jayapura.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyidikan tersangka F mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang di kontorl langsung oleh salah seorang narapidana dari balik jeruji besi lembaga permasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana. Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisilain usai mengambil shabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu,” kata Kapolres.

Narkotika jenis shabu dan ekstasi yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan di kota Jayapura dan sekitaranya dimana barang haram tersebut berasal dari Jambi.

“Mereka mengirimkan barang itu dari Jambi dengan modus menyelipkan di dalam kopi yang sudah di peking, selain itu juga alamat yang di tujukan diduga tidak ada,” jelas Urbinas.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP. M.BY Hanafi, mengatakan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh tersangka F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.

“Narapidana yang disebutkan oleh F sudah kami kantongi dan kami sempat mendengar komunikasi antaran napi itu dan pelaku F, maka dari itu kami akan lakukan pemeriksaan lebih intens lagi,” kata Hanafi.

Menurutnya, peredaran narkotika jenis shabu sering kali di control oleh narapidana dari balik Lapas Doyo, oleh karena itu dengan pengungkapan ini dapat menjadi titik terangan untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan ini.

“Kami masih akan dalami semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangkan, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 1 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Seorang Napi Lapas Doyo Jayapura Terlibat . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel