Dana Otsus Bukan untuk Membayar Tunjangan Guru SMU (SMK)
Metro Merauke – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Papua, Adolf Siahay mengatakan pihaknya tidak mungkin menggunakan dana Otsus membayar tunjangan 2018, guru SMU (SMK) di wilayah itu, karena akan menyalahi aturan.
Ia mengatakan, dana Otsus di kabupaten (kota) bukan untuk membayar tunjangan atau tambahan penghasilan guru, karena tambahan penghasilan ada dalam stuktur belanja pegawai, belanja tidak langsung.
“Tidak ada dalam belanja langsung, belanja pegawai.
Dana Otsus itu belanja langsung semuanya,” kata Adolf Siahay beberapa hari lalu.
Menurutnya, 80 persen dana Otsus yang diberikan ke kabupaten (kota), dianggarkan, dibahas bersama dan mendapat persetujuan pemerintah provinsi.
“Lebih banyak belanja langsung, belanja kegiatan. Sehingga, sangat tidak tepat belanja tidak langsung untuk pegawai dibayar dengan dana Otsus,” ucapnya.
Selain itu katanya, dana Otsus peruntukannya dikhususnya kepada orang asli Papua, meski ketika dimanfaatkan membangun fasilitas publik semisal sekolah, non-Papua juga menggunakan sarana itu.
“Tapi kan secara spesifik kekhususannya. Hakekatnya kan kalau untuk membayar tunjangan guru, apakah semua guru orang asli Papua,” katanya. (Arjuna/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dana Otsus Bukan untuk Membayar Tunjangan Guru SMU (SMK) . Silahkan membaca berita lainnya.