-->

Kejaksaan Biak musnahkan barang bukti "illegal fishing"

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kejaksaan Biak musnahkan barang bukti "illegal fishing". Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, memusnahkan barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing" milik dua terpidana La Meanu (51) dan La Aruwa (49) berupa 200 kilogram ikan lalosi dan 100 kilogram ikan ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejaksaan Biak musnahkan barang bukti "illegal fishing" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel