-->

Masa Jabatan Ketua Lemasko Tinggal 24 Hari

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Masa Jabatan Ketua Lemasko Tinggal 24 Hari. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Indri/TimeX
Robert Waropea

TIMIKA,TimeX

Masa jabatan Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Kabupaten Mimika yang kini dipimpin oleh Robert Waropea tinggal 24 hari lagi. Robert telah mengemban amanat masyarakat Kamoro terhitung 9 April 2014 lalu dan akan berakhir pada 9 April 2019 mendatang.

Sehubungan dengan ini  Robert Waropea mengatakan panitia akan melaksanakan Musyawarah Adat (Musdat) pemilihan ketua Lemasko yang baru namun belum ditentukan tanggal berapa Musdat dimulai.

“April mendatang, nantinya digelarnya pemilihan ketua. Tidak hanya itu, sekaligus akan dilakukan juga pemilihan perubahan restrukturisasi, memilih dewan adat kampung,  dan tingkat pemilihan wilayah (ditrik) dan pemilihan pimpinan adat untuk tingkat kabupaten ,” jelas Robert saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (13/2).

Robert menegaskan  Musdat sendiri bukan hanya menjaring memilih pimpinan saja tetapi lebih pada bagaimana memupuk rasa persaudaraan antara sesama orang Kamoro.

Musdat ini juga nantinya membicarakan bagaimana pedoman kerja lembaga adat kedepan yang akan dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Misalnya masalah ekonomi, adat, budaya, pendidikan sehingga tidak hanya satu sasaran saja seperti pemilihan ketua, meskipun itu menjadi salah satu bagian dari agenda Musdat.

“Kita pun akan membicarakan soal isu-isu sentral  bagi orang Kamoro kedepan, tentunya menyangkut dengan politik,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Suku Kamoro bisa mendukung pelaksanaan musdat ini agar bisa berjalan dengan baik, karena dalam musdat pastinya akan membicarakan seluruh kepentingan orang Kamoro kedepan. (a30)

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Masa Jabatan Ketua Lemasko Tinggal 24 Hari . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel

-->