-->

Tailing Freeport untuk Bangun Jalan Trans Papua

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tailing Freeport untuk Bangun Jalan Trans Papua. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Maurits Sadipun/TimeX
Tonny Wenas

TIMIKA,TimeX

Terkait pembangunan ruas jalan trans-Papua sepanjang 6.000 kilometer yang sementara dikerjakan, Pemprov Papua akan menindaklanjuti kerja sama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk pemanfaatan tailing atau Pasir Sisa Tambang (Sirsat) yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Sebagaimana dikatakan Presiden Direktur PTFI, Tonny Wenas, kelanjutan pembangunan Jalan Trans Papua dengan memanfaatkan tailing termasuk salah satu program pasca pengalihan rezim Kontrak Karya ke rezim Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dianut Freeport kini.

Material tailing dari pabrik pengolahan PT Freeport di sekitar Tembagapura yang dialirkan ke Sungai Aijkwa (Kali Kabur) kemudian diendapkan di dataran rendah Mimika, banyaknya  diperkirakan sekitar 200.000 ton per hari.
Kata Tony, tailing adalah bijih batuan yang digiling melalui proses flotasi konsentrat.

“Dari proses tersebut, mineral berharganya naik dan diambil, sedangkan sisanya dilepas ke daerah pengendapan Sungai Aijkwa,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tailing dari bijih batuan yang tergerus secara halus tanpa ada proses kimia sehingga tidak beracun meski volumenya sangat besar.

Menurutnya tailing sebagai bahan sirsat bisa dimanfaatkan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

“Pak Bas Suebu bilang tailing ini material kepala (heading). Kalau tail artinya buntut, menurut Bas Suebu tailing adalah heading yang jadi sumber daya bukan lagi sisa untuk dimanfaatkan,” tambahnya.

Hanya saja ketika itu setelah berproses, Pemerintah Pusat  keluarkan surat dan menyatakan tailing adalah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Bercun) karena volumenya besar.

Namun setelah melalui kajian Freeport waktu itu lakukan protes melaui delisting agar dikeluarkan dari daftar limbah B3 setelah dinyatakan memenuhi dan lulus tes toksisitas, yakni  LD 50, tes TCLP dan suproning.

“Terkait hasil tes toksisitas, ini sudah diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), dan kita sudah laporkan ke LHK supaya segera dikeluarkan suratnya bahwa tailing bukan limbah B3,” tegasnya.

Pasalnya, tailing bisa diberdayakan untuk bahan atau material bangunan, bahan pembuatan jalan.

“Kita tahu bersama Jembatan Pomako, jalan menuju Pomako, Kantor Bupati Mimika, termasuk tailing Freeport pernah dibawa ke Merauke karena lebih murah jika dibandingkan dengan beton konvensional,” jelas Tonny.

Dengan memanfaatkan tailing untuk berbagai keperluan nantinya, sambung Tonny, pihaknya akan membicarakan dengan LHK untuk inisiasi ulang dengan skala yang lebih besar.

“Ini nanti ke depan jadi tanggung jawab Jenpino selaku Direktur PTFI,” paparnya.

Tailing Freeport katanya jangankan dijual, tetapi bebas diambil dan tidak perlu bayar.

Terkait hal ini, Dinas Pekerjan Umum (PU) Papua telah mengirim usulan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar beton tailing masuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga konstruksi jalan di seluruh nusantara memanfaatkannya. (vis)

 

 

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tailing Freeport untuk Bangun Jalan Trans Papua . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel