-->

Bupati Puncak Tegaskan Kembali Mengenai Kedisiplinan ASN

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bupati Puncak Tegaskan Kembali Mengenai Kedisiplinan ASN. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

ILAGA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Puncak, Bupati Puncak, Willem Wandik, SE MSi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugasnya.

“Sudah ada surat edaran, bahwa biaya operasional tidak akan diberikan kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas mulai Januari hingga hari ini (Maret, red). Operasionalnya akan dikembalikan ke kas daerah,” kata Bupati Willem Wandik di hadapan ratusan ASN dalam apel gabungan di Ilaga, Puncak, Senin (11/3).

Sebab kata Bupati, tunjangan-tunjangan operasional bukan kewajiban, tetapi adalah kebijakan daerah untuk diberikan nkepada ASN sebagai penghargaan atas kinerjanya.

“Gaji pun juga kami sudah komitmen, jika tidak melaksanakan tugas maka segera dikembalikan ke kas Negara,” kata Bupati.

“Bukan kita jadi pegawai jadi itu hak kita. Tidak. Kita laksanakan tugas baru dibayar. Tidak asal saja bilang ah ini saya punya hak. Tidak ada seperti itu. Anda pasti akan dipecat. Dan sekarang ada kewenangan besar diserahkan kepada pimpinan untuk mengatur. Saya saja jika tidak laksanakan tugas maka operasional tidak dibayar,” sambung dia.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bupati Puncak Tegaskan Kembali Mengenai Kedisiplinan ASN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel