Lakukan Tindak Pidana, 2 Orang WNI Huni Penjara Di Papua Nugini
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) masih menghuni penjara Vanimo, Papua Nugini (PNG) akibat berbagai tindak pelanggaran yang dilakukannya.
Konsul RI di Vanimo, PNG, Abraham Lebelauw mengakui, dua WNI yang ditahan di penjara Correctional Institution Vanimo adalah Yopie Taniau dan Luky Gusta.
“Memang benar saat ini ada dua warga Indonesia yang mendekam di penjara Vanimo akibat pelanggaran yang dilakukan mereka,” ujar Abraham, Minggu (10/3).
Yopie Taniau diputuskan dua tahun penjara oleh pengadilan PNG di Vanimo atas kasus obat terlarang yang dibawanya. Yopie dihukum dua tahun penjara sejak 7 Mei 2018 lalu.
Sedangkan Luky Gusta dijatuhi hukuman penjara 18 bulan akibat terkena kasus ‘illegal entry’ atau masuk tanpa izin dan diputus sejak 27 Maret 2018.
Ketika ditanya kondisi kedua WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo, Abe mengakui, kondisinya sehat dan pihak konsulat senantiasa memantau keberadaan mereka.
“Kedua WNI hanya dijatuhi hukuman badan atas pelanggaran yang dilakukan mereka,” tutur Abraham Lebelauw.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Lakukan Tindak Pidana, 2 Orang WNI Huni Penjara Di Papua Nugini . Silahkan membaca berita lainnya.