-->

Gubernur Papua Minta Bupati Mimika Kembalikan Ausilius You ke Jabatan Sekda

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Gubernur Papua Minta Bupati Mimika Kembalikan Ausilius You ke Jabatan Sekda. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Lukas Enembe, SIP, MH

SAPA (TIMIKA) - Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH untuk segera mengembalikan Ausilius You ke Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Papua melalui surat tertanggal 28 Maret 2019, Nomor 821-2/3603/SET yang ditujukan kepada Bupati Mimika, dengan Perihal: Pengembalian Sdr. AUSILIUS YOU, S Pd,MM ke Jabatan Semula Sebagai Sekretaris Daerah
Kabupaten Mimika.

Isi surat Gubernur Papua tersebut sebagai berikut: Memperhatikan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 477IKASN/2/2019 Tanggal 8 Februari 2019 perihal Penjelasan atas surat Sdr AUSILIUS YOU, S.Pd,MM yang ditujukan kepada Gubernur Papua dan tembusannya disampaikan kepada Saudara, dalam rangka pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Papua selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka menjamin tertib Administrasi Kepegawaian agar Saudara segera meninjau dan mengkaji ulang terhadap Keputusan Bupati Mimika Nomor: SK 821.2-05 tentang Pemberhentian Sdr. AUSILIUS YOU, S.Pd, MM dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

2. Agar melaksanakan Rekomendasi Ketua KASN No. 477KASN2/2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk mengembalikan Sdr. AUSILIUS YOU, S.Pd,MM kejabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Mimika dan memberikan hak-hak Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Membuat Kontrak/Perjanjian Kinerja antara Sekretaris Daerah Mimika dan Bupati Mimika sebagai kesepakatan pencapaian Kinerja yang akan di capai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada dan berkoordinasi dengan
KASN sesuai ketentuan pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.

Tembusan surat ini disampaikan kepada ; 1. Menteri Dalam Negen Republik Indonesia di Jakarta. 2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. di Jakarta, 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, 4. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, 5. Inspektur Provinsi Papua di Jayapura, 6. Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika, 7. Sdr. AUSILIUS YOU, S.Pd, MM. di Timika. (Acik)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gubernur Papua Minta Bupati Mimika Kembalikan Ausilius You ke Jabatan Sekda . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel