Keluarga Penerima Manfaat PKH Bisa Peroleh Rp 2,5 Juta Lebih
TIMIKA,TimeX
Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, akan diterima oleh sekitar 800 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mimika dengan besaran setiap keluarga sekira Rp2,5 juta lebih per tahun, tergantung tanggungan keluarga.
Foto: INDRI/TimeX
Petrus Yumte
Demikian diutarakan Petrus Yumte Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jumat (12/4).
“Kalau target KPM pusat sebesar 10 ribu, namun data yang ada hanya 800 saja,” ujar Petrus.
Dijelaskan Petrus, tahun ini KPM bisa menerima hingga Rp 2,5 juta bahkan bisa lebih, karena besar kecil dana PKH yang diterima dilihat dari besar tangungan dalam KPM.
Misalnya saja lanjutnya, berapa anak ditanggung, bahkan ibu yang mengandungpun anaknya di dalam kandungan ditanggung. Sehingga apabila satu KPM memenuhi tiga sampai empat variabel, maka bisa memperoleh Rp 3 sampai Rp 4 juta, karena sudah ada variabelnya, dalam sistem yang sudah dimodifikasi dari pusat.
Sebelumnya, masing-masing KPM, setiap bulannya hanya dapat Rp5 ratus ribu per bulan, sekali terima triwulan hanya Rp 1,5 juta.
Ada tujuh komponen yang menjadi penilaian, seperti ada beberapa anak yang masih sekolah, dan apakah di dalam keluarga ada ibu mengandung serta menyusui.
Sedangkan mengenai data, kata Petrus, program PKH ini adalah program nasional sehingga mengenai data penerima PKH, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, kapasitas Dinsos hanya menerima data saja dari Kemensos, dan tidak melakukan pedataan lagi.
“Kami punya tugas itu verifikasi dan validasi, karena ada pendamping PKH, pendamping kami sekitar 40 orang,” ungkap Petrus.
Maka melalui pedamping itulah, Dinsos berkoordinasi untuk meng-update data.
“Data inikan biasa berubah-ubah karena pasti ada yang meninggal, ada yang sudah kaya,“ imbuhnya. (a30)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Keluarga Penerima Manfaat PKH Bisa Peroleh Rp 2,5 Juta Lebih . Silahkan membaca berita lainnya.