KPU RI Terbitkan Juknis Sistem Noken untuk Pelaksanaan Pemilu di Papua
Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), 5 April 2019, telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan sistem noken dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Papua, 17 April 2019.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, Juknis tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 810/PL.02-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di Provinsi Papua dalam Pemilu 2019.
Dalam Juknis disebutkan, sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang dilakukan kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sementara, kepala suku atau sebutan lainnya adalah seseorang yang menjadi pemimpin kelompok masyarakat dan diakui sebagai pemimpinnya.
“Namun pemungutan suara dengan sistem noken hanya dapat dilaksanakan pada kabupaten yang telah ditetapkan dalam Juknis,” kata Tarwinto kepada Metro Merauke, Senin (08/04).
Meski sistem noken/ikat menggunakan cara kesepakatan atau aklamasi, namun hasil pemungutan dan penghitungan suara harus diadministrasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 9 tahun 2019.
Selain itu, pemungutan suara dengan sistem noken/ikat wajib dilaksanakan sesuai hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2019.
Juknis juga menjelaskan jika pemungutan suara dengan sistem noken/ikat dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilarang dilakukan oleh PPS, PPD atau KPU kabupaten.
Jika ada kelompok pemilih yang bersepakat menyalurkan hak suaranya kepada pasangan calon presiden/wakil presiden, partai politik atau calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPR Papua, DPR RI dan DPD, maka KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih dan/atau kepala suku untuk dilakukan pencoblosan sesuai tata cara kearifan lokal di TPS, dan KPPS mencatatnya ke dalam formulir, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu yang telah diubah dengan PKPU nomor 9 tahun 2019.
“Sistem noken akan digunakan di 12 kabupaten di wilayah pegungungan di Papua. Tapi tidak untuk semua TPS di 12 kabupaten itu,” ucapnya.
Kabupaten di Papua yang akan menggunakan sistem noken saat pemungutan suara mendatang, yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. (Arjuna/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU RI Terbitkan Juknis Sistem Noken untuk Pelaksanaan Pemilu di Papua . Silahkan membaca berita lainnya.