Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan dan Rudapaksa Oknum Anggota terhadap 2 Gadis di Kaimana
pada tanggal
Friday, 21 February 2025
Edit
KAIMANA – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat berinisial MEP.
Kasus ini mencuat setelah dua anak di bawah umur ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Distrik Kaimana pada Kamis (20/2/2025), setelah sebelumnya di cari keluarga karena tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga korban mengungkapkan bahwa kedua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun tersebut sempat ditahan di Pos Pengamanan (Pos PAM) Pasar Baru Kaimana.
Mereka sebelumnya diamankan terkait dugaan kasus pencurian, namun telah mengembalikan barang yang diambil.
Pihak keluarga menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai penahanan tersebut.
Keluarga sendiri berusaha mencari kedua korban, termasuk lokasi di mana korban biasa bermain dan hingga ke rumah teman para korban, namun tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis pagi.
Setelah ditemukan, orang tua korban menanyakan perihal tidak pulangnya korban selama dua hari, kedua anak tersebut mengaku telah ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM dan mendapatkan pelecehan dari polisi yang bertugas saat itu.
Keduanya mengaku sempat pukul dan dipaksa untuk berhubungan badan.
Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung membawa keduanya ke RSUD Kaimana untuk menjalani visum et repertum.
Setelah mendapat bukti dari rumah sakit, keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kaimana, AKP Boby Rahman pada Jumat (21/2/2025) mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kasus ini.
Polisi juga menyatakan terduga oknum belum bisa dapati keterangan langsungnya, karena masih izin ke luar daerah.
Dikatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (Evu)