-->

Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Minyak Tawon Palsu di Sentani

Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Minyak Tawon Palsu di Sentani

SENTANI, LELEMUKU.COM – bertempat di Mapolres Jayapura, Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi dan peredaran obat tradisional palsu berupa Minyak Gosok Cap Tawon, Senin (22/09).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di Toko wilayah sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis, 18 September 2025.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (36), yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 hingga saat ini,” Jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran. Di antaranya, 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di Toko wilayah sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yakni memproduksi minyak gosok cap Tawon palsu menggunakan bahan-bahan campuran seperti minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, serta pewarna sintetis.

“Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, dengan peralatan sederhana berupa ember besar, jerigen, dan kompor, ” Pungakas AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang beredar di pasaran.

Polres Jayapura menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk kesehatan dan selalu memastikan keaslian produk. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi minyak gosok cap Tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Dengan demikian, konsumen diimbau untuk membeli hanya melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan. (polri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel