Polsek Muara Tami Pastikan Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari
![]() |
| Pada Saat Penyerahan Tersangka |
Polresta Jayapura Kota,– Unit Reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (3/7) Siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pelaksanaan pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Muara Tami. Selanjutnya proses hukum terhadap tersangka berinisial M.A. akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolsek.
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan Protokol Koya Barat, Somel Cahaya Abadi, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M.A (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P.S (41) yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah meja berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Pelaksanaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengawalan personel Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis: Danu
