Buntuti Paket Mencurigakan, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 12,35 Gram Sabu
![]() |
| pelaku saat diamankan |
Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota terhadap dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura. Petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu jasa pengiriman terdapat paket yang diduga berisi narkotika dan selanjutnya melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap proses pengiriman paket tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, personel melakukan penyelidikan berupa control delivery terhadap paket yang telah dicurigai tersebut. Saat paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambil paket. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama paket tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,35 gram, satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu serta satu buah kotak paket warna cokelat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap menyesuaikan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur." Pungkasnya.
Penulis : Edgard
