-->

Bawaslu RI akan Perjuangkan Hak Suara 20 Ribuan Karyawan PTFI

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bawaslu RI akan Perjuangkan Hak Suara 20 Ribuan Karyawan PTFI. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto : Ist/TimeX

BERTEMU-Anggota Bawaslu RI, Papua dan Bawaslu Mimika bertemu dengan manajemen PTFI di Distrik Tembagapura, Minggu (25/11).

 

TIMIKA, TimeX

Bawaslu RI bersama Bawaslu Papua dan Bawaslu Mimika akan berupaya mencari jalan keluar agar 20 ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Tahun 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Ronald M. Manoach ST, Anggota Bawaslu Provinsi Papua saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel, Senin (26/11).

Sebelumnya, pada Minggu (25/11) tim dari Bawaslu RI melakukan kunjungan ke Area PTFI di Distrik Tembagapura. Dari kunjungan tersebut diketahui bahwa baru 5.000 karyawan yang bekerja di area PTFI yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara 29.906 karyawan belum ditetapkan sebagai DPT sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak suara dalam pemilu nanti.

Pasalnya sesuai data karyawan yang memiliki e-KTP, sebanyak 11.297 karyawan berdomisili di Timika, 1.344 karyawan berdomisili di luar Timika tapi masih di Provinsi Papua, 298 karyawan di Papua Barat dan 16.967  karyawan berdomisli di luar Papua.

“Jadi kami akan berjuang agar semua karyawan yang bekerja di lingkungan PTFI bisa menggunakan hak suara. Mereka sudah harus ditetapkan sebegai pemilih sebelum surat suara dicetak,” katanya.

Ia mengatakan Bawaslu RI bersama Bawaslu Papua dan Bawaslu Mimika akan membicarakan masalah ini dengan KPU RI, KPU Papua dan KPU Mimika untuk  mencari jalan keluar bersama. “Harus ada jalan keluar karena satu suara saja sudah menentukan nasib bangsa ini ke depan apalagi 20ribuan suara,” pungkasnya. (aro)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu RI akan Perjuangkan Hak Suara 20 Ribuan Karyawan PTFI . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel