BPOM Mimika Sita 350 Produk Kosmetik Ilegal
Foto : Rina/TimeX
PERIKSA-Petugas intensifikasi gabungan bersama pihak BPOM Mimika saat memastikan produk kosmetik di salah satu kios di Pasar Sentral, Kamis kemarin,
TIMIKA, TimeX
Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Mimika berhasil menyita 350 produk kosmetik tanpa izn edar atau ilegal.
Sitaan ratusan produk kosmetik dari berbagai jenis dan merek tersebut merupakan hasil dari giat intensifikasi pengawasan kosmetik selama dua hari, sejak Rabu (28/11) hingga Kamis (29/11).
Kegiatan intensifikasi yang dipimpin langsung Nursinatrya Sari, S.Si, Apt selaku Plh. Kepala Kantor BPOM Mimika didampingi petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan, juga melibatkan personel Polres Mimika.
Adapun tujuan intensifikasi adalah membersihkan pasar atau distributor dari produk yang tidak memenuhi syarat untuk tidak didistribusikan ke masyarakat.
“Kita maksudkan ada jaminan kepada masyarakat memperoleh produk kosmetik kecantikan yang aman dan bermutu,” kata Nursinatyra.
Kata Nursinatyra, intensifikasi yang dilakukan menyasar dua lokasi, yaitu Pasar Sentral di Jalan Hasanuddin dan Pasar SP-2 dengan melibatkan dua tim.
Intensifikasi juga menyasar salah satu toko di bilangan Budi Utomo pada Rabu lalu, kata Nursinatrya kepada Timika eXpress usai inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor BPOM, Kamis kemarin.
Menurut Nursinatyra, sitaan produk kosmetik dari salah satu toko di Budi Utomo Rabu lalu sebanyak 120 produk tanpa izin dengan total nilai uang mencapai Rp12 juta.
Sedangkan produk kosmetik sitaan dari Pasar SP-2 sebanyak 230 kosmetik.
“Jika digabungkan hasil sitaan dari dua lokasi tersebut mencapai Rp20 juta. Ini belum termasuk temuan di Pasar Sentral,”kata Nursinatyra.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan terhadap semua jenis kosmetik saat intensifikasi, ditemukan adanya produk kosmetik impor, lokal, buatan rumah tangga maupun pabrik.
Dari hasil pemeriksaan ternyata prosuk kosmetik disita lantaran tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
“Jalau ada registrasi BPOM NA, NB, NC dan NB di label produk adalah resmi, tergantung dari benua mana diproduksi. Dari prosuk sitaan ini kepada pemilik usaha untuk langkah pertama kita tegur dengan berikan peringatan,” ujarnya.
Sanksi lainnya, yaitu produk ilegal tersebut kita musnahkan dengan membuat surat pernyataan agar pemilik dan penjual produk kecantkan tersebut tidak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
“Kalau mereka terbukti lakukan pelanggaran, konsekuensinya harus siap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait pemusnahannya nanti dilakukan dengan merusak kemasan produknya sehingga masyarakat tidak dapat membeli.
Dari giat intensifikasi ini, ia berharap masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik.
Termasuk produk makanan yang hendaka dibeli terlebih dahulu harus pastikan masa waktu kedaluarsanya.
“Rumusannya cek kemasan, label, izin edar serta tanggal kadaluwarsa. Kalau kemasan rusak, cacat baiknya jangan dibeli, baca lebel dalam produk, karena ada juga perusahaan yang tidak memberikan informasi tentang produk, serta pastikan ada tidaknya izin dari BPOM,” pesannya.
Hal mudah untuk memastikan produk kosmetik atau makanan memiliki izin resmi, masyarakat bisa mengeceknya langsung ke aplikasi cek BPOM menggunakan handphone android.
“Lewat aplikasi tersebut kita bisa cek apakah produk tersebut terdaftar atau tidak, siapa produsennya. Kalau produk kosmetik memiliki notifikasi berlambang (N). Kodenya seperti NA, NB, NC atau NE itu dari BPOM, tergantung dari benua mana produk tersebut diproduksi,” jelasnya.
Terkait target operasi, pihaknya akan menyasar semua produk, baik kosmetik, obat-obatan dan pangan.
Lebih lanjut katanya, untuk obat-obatan dan pangan sudah kita jadwalkan, khusus pangan cenderung dilakukan jelang hari raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru dengan melibatkan lintas sektor instansi.
“Kalau untuk produk kosmetik kita lakukan dua kali setahun yang terjadwal dari pusat sehingga dilakukan serentak seluruh Indonesia. Sementara untuk obat, tidak ada intensifikasinya karena obat itu sudah terpantau langsung dari pabriknya.
Sementara itu, Iwan salah satu pemilik toko di Pasar SP-2 kepada Timika eXpress mengaku membeli produk kosmetik dari penjual yang menggunakan sepeda motor.
“Saya sering belum dari penjual kosmetik menggunakan sepeda motor. Saya beli karena pembelinya yakinkan bahwa produk yang dijual aman dengan jaminan ada label BPOM nya,”terangnya. (aro)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BPOM Mimika Sita 350 Produk Kosmetik Ilegal . Silahkan membaca berita lainnya.