DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Yalimo
pada tanggal
Wednesday, 28 November 2018
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Yalimo. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Ketua Tim Pemuda Peduli Demokrasi Masyarakat Kabupaten Yalimo (PPDMY) Otto Loho di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (27/11), mengatakan sidang berkaitan dengan laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pemalsuan dokumen saat seleksi anggota Bawaslu.
"Pengaduan kami memenuhi unsur formil dan materiil sehingga mereka (DKPP) jadwalkan untuk sidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua di Jayapura pada Jumat, (30/11)," katanya.
Tim PPDMY memastikan hadir di Kantor KPU Papua untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang mereka sampaikan.
"Kami akan jadi saksi dan memberikan keterangan pada persidangan DKPP di Jayapura. Kami pemuda siap mengawal sidang yang akan berlangsung hingga selesai," katanya.
Mereka berharap kasus itu harus diselesaikan sebab dapat menyimpulkan masalah di masyarakat Yalimo pada kemudian hari.
"Kami punya bukti formil dan materiil yang kuat, dan pada saat persidangan kami siap untuk membuktikan," katanya.
Dua komisioner Bawaslu Yalimo yang berinisial DP dan YD diduga melakukan pemalsuan dokumen tempat tinggal dan umur saat pendaftaran, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2018. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Yalimo . Silahkan membaca berita lainnya.
Ketua Tim Pemuda Peduli Demokrasi Masyarakat Kabupaten Yalimo (PPDMY) Otto Loho/kiri.(Foto-Antara) |
SAPA (WAMENA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan persidangan terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua pada Jumat (30/11).
Ketua Tim Pemuda Peduli Demokrasi Masyarakat Kabupaten Yalimo (PPDMY) Otto Loho di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (27/11), mengatakan sidang berkaitan dengan laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pemalsuan dokumen saat seleksi anggota Bawaslu.
"Pengaduan kami memenuhi unsur formil dan materiil sehingga mereka (DKPP) jadwalkan untuk sidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua di Jayapura pada Jumat, (30/11)," katanya.
Tim PPDMY memastikan hadir di Kantor KPU Papua untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang mereka sampaikan.
"Kami akan jadi saksi dan memberikan keterangan pada persidangan DKPP di Jayapura. Kami pemuda siap mengawal sidang yang akan berlangsung hingga selesai," katanya.
Mereka berharap kasus itu harus diselesaikan sebab dapat menyimpulkan masalah di masyarakat Yalimo pada kemudian hari.
"Kami punya bukti formil dan materiil yang kuat, dan pada saat persidangan kami siap untuk membuktikan," katanya.
Dua komisioner Bawaslu Yalimo yang berinisial DP dan YD diduga melakukan pemalsuan dokumen tempat tinggal dan umur saat pendaftaran, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2018. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Yalimo . Silahkan membaca berita lainnya.