-->

Seorang DPO Lapas Babak Belur Dihajar Massa

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Seorang DPO Lapas Babak Belur Dihajar Massa. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA,TimeX

Nursalam Lanusu seorang narapidan (Napi) yang masuk Daftar Pencariaan Orang (DPO) Lapas Kelas IIB Timika babak belur dihajar massa pada Selasa (27/11) sekira pukul 23.00 WIT.

Pelaku yang melarikan diri dari Lapas pada Jumat (9/11) lalu bersama tujuh rekannya dibogem warga setelah kedapatan  hendak melakukan aksi begal di Lanud Timika bersama kedua rekannya. Hanya saja kedua temannya yang juga DPO Lapas behasil lolos dari serbuan massa. Bagian wajah, hidung dan mulut pria nahas berambut lurus, kulit hitam manis itu mengalami luka lecet dan lebam hingga mengeluarkan darah segar.

AKP P Ida Waymramra Kapolsek Mimika Baru saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (28/11) membenarkan hal itu. Bahwa DPO lapas itu sudah dilimpahkan ke Polres Mimika untuk diproses hukum dari sebelumnya sempat diamankan di Polsek Mimika Baru.

“Mereka ada tiga orang, tetapi yang berhasil diamankan oleh warga sebelum dilaporkan ke polsek cuma satu orang ini. Sementara dua rekannya yang juga DPO lapas melarikan diri,” ungkapnya.

Ia mengatakan kasus ini dilimpahkan ke polres karena korbannya membuat laporan kepolisian di Polres Mimika.

“Jadi ketika DPO diamankan warga, warga langsung menghubungi polsek dan diamankan di polsek. Namun polres jemput untuk lakukan pemeriksaan,” katanya.

Nursalam Lanusu sebelumnya dijebloskan dalam penjara karena terlibat kasus pencurian. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan putusan Pengadilan Negeri Mimika enam tahun kurungan penjara.

Nursalam Lanusu kabur dari Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Naena Muktipura Distrik Iwaka Jalan Poros SP6  bersama tujuh rekannya pada Jumat (9/11).  Mereka lolos dari tahanan dengan cara menggunting kawat ornamesh kemudian memanjat tembok kawat berduri sekira pukul 11.00 WIT.

Ia menyebutkan tujuh tahanan hingga kini masih kabur bernama Anis Rahanau terlibat kasus perlindungan anak. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan 8 tahun kurungan penjara ditambah 6 bulan subsider, Andrio Balriyanan tersangkut kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara, Simon Petrus Mantly terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia juga dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara. Suwardi terlibat kasus pembunuhan. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan 15 tahun kurungan penjara. Stevanus Kemong terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan pidana lima tahun kurungan penjara, Laurensius Werbitu terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 9 tahun kurungan penjara, Wensislaus Karubun terlibat kasus pencurian. Dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana satu tahun kurungan penjara.

Berdasarkan data diterima media ini kedelapan tahanan ini kabur pada saat sejumlah tahanan muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Ar-Rahman Lapas Kelas IIB Timika.

Aksi mereka terlebih dahulu menggunting kawat pagar ornamesh warna hijau yang dipasang mengelilingi lapas diduga menggunakan tang.

Mereka menggunting kawat ornamesh ini diduga sudah sejak jauh-jauh hari sebelum hari pelarian.

Setelah menggunting kawat ornamesh untuk mengelabui petugas mereka  menyusuri selokan menuju tembok arah belakang yang biasa tahanan sebelumnya kabur dari lapas.

Untuk memudahkan memanjat tingginya tembok  permanen setinggi kurang lebih tiga meter itu menggunakan kelambu sebagai alat bantu. Ujung kelambu dibuang dikaitkan pada ujung besi atau kawat duri selanjutnya mereka panjat dan loncat ke luar pagar tembok.

Rupanya kaburnya delapan tahanan ini baru diketahui oleh petugas lapas setelah ada laporan dari tahanan pendamping (tamping) pada saat membuat kopi di dapur. (tan)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Seorang DPO Lapas Babak Belur Dihajar Massa . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel