Penipuan Berkedok Pinjaman Online Terjadi Di Merauke
Merauke, PAPUANEWS.ID – Salah seorang warga Merauke bernama Denny ditipu pinjaman online atas nama PT Bima Finance dengan menawarkan bunga 0,6%. Namun siapa sangka, uang dalam rekening tabungannya sebesar Rp 10,5 juta justru raib tanpa jejak.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung melalui Kasubag Humas, AKP Suhardi menyebutkan kasus penipuan dengan pinjaman online dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kasubah Humas Polres Merauke menyebutkan pada awalnya korban berminat meminjam uang dari pinjaman online itu dengan cara menghubungi nomor Whatsapp yang tertera. Kemudian nomor Whatsapp tersebut memberikan situs www.kreditcepatcair.com.
Tidak begitu lama, korban langsung membuka situs tersebut dan mengisi persyaratan kredit cepat. Setelah mengisi persyaratan, pemilik nomor mengarahkan korban untuk mengurus internet banking di Bank BRI dan korban diminta mendownload aplikasi lalu memasukkan alamat email [email protected] serta password verifikasi 012 yang diberikan oleh pemilik nomor. Kemudian korban menerima sms banking bahwa uang dari rekeningnya sebesar Rp 10, 5 juta telah diambil secara otomatis tanpa adanya transaksi.
“Korban sudah membuat laporan penipuan ini dan pelaku bisa dikenai pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Polres Merauke meminta agar warag setempat tak mudah terpengaruh dengan imimg-iming yang belum diketahui kebenarannya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penipuan Berkedok Pinjaman Online Terjadi Di Merauke . Silahkan membaca berita lainnya.