Legah, Pengepul Emas Diperbolehkan Beli Hasil Dulang
“Jadi seperti yang disampaikan bapak Kapolres bahwa pengepul emas sekarang bisa menerima hasil dari pendulang. Tapi yang perlu diingat kembali lagi pada saat perputaran keluar itu tidak dibenarkan membawa dalam bentuk yang besar, melainkan harus dikelolah dalam bentuk gelang, cincin maupun kalung. Dan itu sempat disampaikan bapak Kapolres pada saat pertemuan beberapa waktu lalu di Hotel 66”
Foto: Tanto/TimeX
PERTEMUAN – Suasana pertemuan antara perwakilan pendulang dengan pengepul emas difasilitasi pihak Kepolisian Resor Mimika di ruang pertemuan Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (25/1).
TIMIKA,TimeX
Ratusan pendulang tradisional yang selama tiga hari, Rabu-Jumat (23-25/1) resah hingga melakukan aksi palang Jalan Ahmad Yani sebagai bentuk protes dan luapan rasa kekecewaan sebab hasil dulang tidak bisa dijual akhirnya legah. Hal ini setelah dalam rapat antara pengepul (pemilik toko emas), perwakilan pendulang yang difasilitasi Kepolisian Resor Polres Mimika disepakati pengepul emas diperbolehkan kembali membeli hasil dulang para pendulang. Meskipun demikian dengan satu syarat para pendulang dilarang membawa emas dalam jumlah besar ke luar Timika, kecuali sudah diolah dalam bentuk gelang, cincin atau kalung.
Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (25/1).
Kompol I Nyoman Punia Wakapolres Mimika mewakili Kapolres Mimika dalam pertemuan itu menyampaikan dengan hasil pertemuan ini kedepannya sangat diharapkan bersama-sama menjaga komitmen demi keamanan bersama.
“Jadi seperti disampaikan Kapolres bahwa pengepul bisa membeli hasil dulang, tetapi ingat jangan membawa keluar dalam jumlah yang besar,” pesan Punia.
Punia juga menerangkan terkait tiga orang pengepul yang dipanggil ke Polda itu hanya sebagai saksi dalam memberikan keterangan dalam melengkapi berkas perkara yang lalu. Namun tiga orang saksi itu Punia tidak menyebutkan identitasnya.
“Jadi nanti ada pertemuan kembali lagi dengan instansi terkait untuk membahas jangka panjangnya. Seperti mungkin apakah nanti dibangunkan suatu wadah untuk bisa jadikan payung hukum,” ungkapnya.
Selain itu AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim Polres Mimika mengungkapkan persoalan ini sudah ada pertemuan resmi Kapolres dan Dandim 1710 Mimika dua hari lalu.
Keduanya membahas terkait aturan resmi yang bisa diterapkan agar para pendulang bisa laksanakan dan termasuk pengepul bisa membawa keluar.
“Istilahnya mencari jalan keluar yang paling cepat. Secara teknis saya selaku fungsi reserse kriminal yang menangani ini bersama Polda,” katanya.
Gusti membenarkan memang ada tiga orang yang sekarang dipanggil ke Polda. Tapi itu kapasitasnya hanya sebagai saksi untuk melengkapi perkara beberapa waktu lalu.
“Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan tersangka lainnya. Saya juga sampaikan kepada para pendulang dan pengepul emas bahwa ketiganya hanya murni sebagai saksi saja,” jelasnya.
Bahkan terkait masalah pembelian dari para pendulang oleh pengepul emas itu ia persilahkan dilanjutkan. Namun dalam arti sesuai kesepakatan awal pada saat pertemuan beberapa waktu lalu di Hotel dan Resto 66 Cenderawasih sambil tetap menunggu peraturan yang bergulir.
“Jadi seperti yang disampaikan bapak Kapolres bahwa pengepul emas sekarang bisa menerima hasil dari pendulang. Tapi yang perlu diingat kembali lagi pada saat perputaran keluar itu tidak dibenarkan membawa dalam bentuk yang besar, melainkan harus dikelolah dalam bentuk gelang, cincin maupun kalung. Dan itu sempat disampaikan bapak Kapolres pada saat pertemuan beberapa waktu lalu di Hotel 66,” paparnya.
Atas hasil pertemuan ini Simon selaku Ketua Forum Pendulang menyambut baik. Kesempatan itu Simon ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengambil langkah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Karena kita tahu bahwa para pendulang ini untuk penuhi kebutuhan sehari-hari itu dari hasil dulang,” katanya.
Ia juga berharap kepada pengepul emas bahwa persoalan ini bukan baru pertama kali namun sudah sering terjadi. Dirinya berharap kepada pengepul jangan hanya cuman tutup toko saja, tetapi bagaimana bersama-sama pendulang menyampaikan keluhan dan sama-sama pula mencari solusi atau jalan keluarnya.
Sedangkan Andi Baso mewakili pengepul emas mengungkapkan sebenarnya pihaknya mau membantu pendulang namun ada kekuatiran membeli karena tidak ada dasar hukum. Bahkan dirinya mengakui memang ada alasan tidak beli lantas kehabisan uang dan taku ditangkap.
“Dan kita takut ditangkap karena tiga teman kita dipanggil untuk jadi saksi. Walaupun sebagai saksi saja kami tetap takut juga. Dan kalau bisa kami minta ada jaminan hukum buat kami,” jelasnya.
Pemkab Harus Buat Regulasi Pendulangan
Menyikapi polemik ini Elminus B Mom Ketua DPRD Kabupaten Mimika mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika mulai berpikir harus membuat regulasi tentang pendulangan.
Selain itu kepada aparat kepolisian jangan asal main tangkap penjual emas, itu hak mereka untuk membeli. Penangkapan dilakukan jika emas itu merupakan hasil curian, jika tidak polisi tidak memiliki dasar hukum.
“Kenapa aparat harus tangkap mereka, kecuali emas itu mereka curi di perusahaan. Ini mereka beli dari pendulang dan pendulang ini juga sudah dari dulu ada, bahkan sejak pak Klemen Tinal menjadi Bupati Mimika, beliau ijinkan adanya aktifitas pendulangan,” papar Elminus saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (25/1).
Penangkapan itu Elminus menilai bukanlah solusi tepat untuk menyelesaikan persoalan ini, bahkan jika dilakukan penutupan dirinya mewanti-wanti justru bakal membuat masalah menjadi besar dan tentu kriminalitas di Mimika akan semakin tinggi.
“Saya pikir mendulang itu sudah jadi mata pencarian mereka. Dan mereka sendiri sudah berjanji kepada bupati sebelumnya bahwa mereka mendulang apapun yang terjadi di area pendulangan menjadi tangung jawab mereka, dan saat ini sudah ribuan orang yang mengadu nasib menjadi pendulang,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengkhawatirkan jika hasil dulang tidak dapat dibeli oleh pengepul maka pastinya akan menimbulkan masalah sosial baru sebab begitu banyak keluarga mengantungkan hidup dari hasil dulang untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.
Hal senada dibenarkan Muhamad Asri Anjang Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang (PKB).
Pria berkacamata ini merasa prihatin dengan persoalan pendulang ini.
Ia meminta agar Pemkab tidak menutup mata tetapi segera mencari solusi dengan membuat regulasi terkait pendulangan agar persoalan ini tidak menjadi ancaman, apabila dibiarkan lama-lama tanpa solusi sewaktu-waktu bisa meledak. Masalah ini ibarat gunung es.
Sesuai informasi yang diterimanya bahwa ada penjual emas yang ditangkap lagi di Jayapura beberapa hari lalu. Hal ini menurutnya menjadi pemicu para pedagang enggan membeli emas dari pendulang karena takut akan mengalami hal serupa.
“Beberapa hari lalu pemilik Toko Emas Omolonggo ditangkap di Jayapura. Ini yang membuat semua pengusaha jadi takut membeli emas dulang. Mereka juga sempat tanyakan hal ini ke saya. Ya saya katakan kalau memang membeli emas dan pada akhirnya ditangkap untuk apa,” jelasnya.
Hingga kini dirinya menilai kasus yang sebelumnya tak kunjung diselesaikan. Untuk itu Anjang mengajak semua instansi teknis terkait bersama DPRD duduk bersama membahas hal ini carikan solusinya dan persoalan ini tidak boleh dianggap sebelah mata.
Saat ini katanya mendulang sudah menjadi mata pencarian tetap sebagian besar masyarakat Mimika. Jika emas hasil dulang tidak bisa dijual, pedagang pun berkeras tidak membeli sedangkan para pendulang terus menekan, hal ini pada akhirnya memicu kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau memang ada pelarangan, ya Pemkab buka lapangan pekerjaan bagi mereka, agar mereka tidak terus bergantung pada dulang. Kita kasihan juga dengan pedagang toko emas yang harus kena masalah, jika mereka tetap membeli emas. Disatu sisi kasihan juga para pedulang, ada keluarga yang gantungkan hidup mereka dihasil dulang,” pungkasnya. (a30/tan)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Legah, Pengepul Emas Diperbolehkan Beli Hasil Dulang . Silahkan membaca berita lainnya.