Belanja Satker Sekarang Gunakan Kartu Kredit

Foto: Santi/TimeX
MEMPERINGATI – Tukima (dua dari kanan), saat memperingati KPPN Hari Bakti Perbendaharaan, Rabu (23/1).
TIMIKA,TimeX
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika terus melakukan inovasi dalam memperbaiki layanan yang diberikan kepada seluruh satuan kerja. Salah satu gebrakan inovasi dalam bidang pengeluaran negara tersebut adalah kartu kredit pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang cara pembayaran dalam rangka pembayaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maka KPPN Timika melakukan kerja sama dengan BRI dan Bank Mandiri untuk menerbitkan kartu kredit untuk uang persediaan (UP).
Sesuai dengan PMK 178/PMK.05/2018 terkait dengan UP dengan porsi 60 persen uang tunai dan 40 persen adalah penggunaan kartu kredit pemerintah.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam PMK 196/PMK.05/2018 tentang cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
“Ini kita implementasikan kepada satuan kerja dulu dan kita akan berikan waktu hingga Juli mendatang dan setelah itu implementasinya mulai dijalankan. Ini juga merupakan hal pertama yang akan dilakukan di Timika,”tutur Tukima saat ditemui Timika eXpress di Kantor KPPN, Rabu (23/1).
Tukima mengatakan, dengan penggunaan kartu kredit maka tidak akan ada lagi permainan dalam melakukan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Karena, selama ini pertanggungjawabannya masih dilakukan sendiri di sistem sedangkan dengan kartu kredit jika melakukan belanja totalnya satu juta maka yang dilaporkan dalam kartu kredit adalah satu juta tidak lebih.
Dikatakan, dari 42 Satker yang ada sampai saat ini masih dalam proses untuk melakukan pendaftaran pada dua bank yang sudah ditentukan untuk mengurus kartu kredit, yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pembayaran.
“Kemarin dari meteorologi itu sudah proses, ada dari teman-teman pajak, Bea Cukai juga sudah proses karena memang nanti diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2019 dan teman-teman masih memiliki waktu selama 6 bulan untuk mengurus itu,” tuturnya.
Adapun pemegang kartu kredit adalah pejabat atau pegawai yang berada pada lingkungan kerja atau Satker Kementerian Negara atau lembaga yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan belanja operasional, non operasional, pemeliharaan, persediaan dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif.
“Pembayaran dengan kartu kredit diharapkan dapat mempersiapkan seluruh satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk megimplementasikan mekanisme pembayaran tagihan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah yang akan diberlakukan di yahun ini,” ungkapnya. (san)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Belanja Satker Sekarang Gunakan Kartu Kredit . Silahkan membaca berita lainnya.