Biak Kedepankan Penindakan Penyalahgunaan Keuangan
pada tanggal
Thursday, 31 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Biak Kedepankan Penindakan Penyalahgunaan Keuangan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
"Sekecil apapun anggaran pemerintah yang sudah termuat dalam dokumen induk APBD 2019 akan terkoneksi dengan aplikasi Simda," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot Yenensem di Biak, Rabu (30/1).
Dia mengatakan Simda selanjutnya akan diawasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lot Yenensem menyebut BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sudah gencar menyosialisasikan tahun penindakan kepada semua kuasa pengguna anggaran dan bendahara dari berbagai organisasi perangkat daerah agar tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemerintah 2019.
"Jika kuasa pengguna anggaran dan bendahara salah dalam memanfaatkan anggaran pemerintah tidak tepat sasaran akan berhadapan dengan hukum," kata Lot.
Hal ini kata dia, perlu menjadi perhatian pimpinan organisasi perangkat daerah dan bendahara satuan kerja.
Menyinggung penyelesaian piutang pihak ketiga untuk pekerjaan proyek fisik di lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Lot, sesuai kebijakan Pemkab Biak akan diprioritaskan pembayaran tunggakan piutang pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
"Pemkab Biak Numfor akan memverifikasi ulang hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk dapat direalisasikan pembayaran piutang sesuai kemampuan keuangan daerah secara bertahap," katanya.
Berdasarkan data piutang pihak ketiga Pemkab Biak Numfor sejak tahun anggaran 2016 mencapai sebesar Rp 300 miliar lebih. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Biak Kedepankan Penindakan Penyalahgunaan Keuangan . Silahkan membaca berita lainnya.
| Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah Biak Lot Yensenem.(Foto-Antara) |
SAPA (BIAK) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua pada 2019 mengedapankan proses penindakan terhadap penyalagunaan keuangan daerah dengan memperkuat pengawasan melalui Sistim Informasi Manajemen Daerah (Simda).
"Sekecil apapun anggaran pemerintah yang sudah termuat dalam dokumen induk APBD 2019 akan terkoneksi dengan aplikasi Simda," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot Yenensem di Biak, Rabu (30/1).
Dia mengatakan Simda selanjutnya akan diawasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lot Yenensem menyebut BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sudah gencar menyosialisasikan tahun penindakan kepada semua kuasa pengguna anggaran dan bendahara dari berbagai organisasi perangkat daerah agar tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemerintah 2019.
"Jika kuasa pengguna anggaran dan bendahara salah dalam memanfaatkan anggaran pemerintah tidak tepat sasaran akan berhadapan dengan hukum," kata Lot.
Hal ini kata dia, perlu menjadi perhatian pimpinan organisasi perangkat daerah dan bendahara satuan kerja.
Menyinggung penyelesaian piutang pihak ketiga untuk pekerjaan proyek fisik di lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Lot, sesuai kebijakan Pemkab Biak akan diprioritaskan pembayaran tunggakan piutang pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
"Pemkab Biak Numfor akan memverifikasi ulang hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk dapat direalisasikan pembayaran piutang sesuai kemampuan keuangan daerah secara bertahap," katanya.
Berdasarkan data piutang pihak ketiga Pemkab Biak Numfor sejak tahun anggaran 2016 mencapai sebesar Rp 300 miliar lebih. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Biak Kedepankan Penindakan Penyalahgunaan Keuangan . Silahkan membaca berita lainnya.