-->

11 Pos Lintas Batas Negara dari Natuna sampai Papua Akan Dipermak

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 11 Pos Lintas Batas Negara dari Natuna sampai Papua Akan Dipermak. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jakarta, PAPUANEWS.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi Presiden untuk melakukan pembangunan 11 pos lintas batas negara (PLBN) terpadu. Sesuai dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2019, tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Sebelas PLBN tersebut antara lain, PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, PLBN Jagoi Babang dan PLBN Sei Kelik di Kalimantan Barat, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Labang, PLBN Long Midang, dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara, PLBN Oepoli dan PLBN Napan di Nusa Tenggara Timur, kemudian PLBN Sota dan PLBN Yetetkun di Papua.

Dikutip dari salinan Inpres di atas, Rabu (13/2/2019) ada 22 pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) dan pimpinan daerah yang dicantumkan dalam aturan tersebut untuk melaksanakan arahan khusus mengenai pembangunan PLBN tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditugaskan untuk menyusun masterplan 11 PLBN terpadu, mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan saranan dan prasarana pendukung pemeriksaan di 11 PLBN serta menyediakan perumahan dan prasarana pendukung lainnya bagi pengelola PLBN.

Sarana dan prasarana yang dimaksud di PLBN meliputi perumahan, pasar, rumah ibadah, jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan, hingga sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi. Tak ketinggalan jalan akses dan jalan poros dari dan ke kawasan 11 PLBN tersebut.

Pembangunan 11 PLBN tersebut dan sarana prasarana penunjangnya dibebankan pada APBN, APBD serta sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 11 Pos Lintas Batas Negara dari Natuna sampai Papua Akan Dipermak . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel