-->

Bawaslu Papua: Sulit Menertibkan APK Peserta Pemilu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bawaslu Papua: Sulit Menertibkan APK Peserta Pemilu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Anugrah Pata mengatakan selama ini pengawas Pemilu kesulitan menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019, yang dipasang di ruang publik.

Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata mengatakan, di beberapa daerah semisal Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom pemasangan APK para peserta pemilu tidak beraturan. Meski telah berulangkali dilakukan penertiban, namun APK itu kembali dipasang oleh pemiliknya.

Bawaslu tidak dapat menurunkan langsung APK karena dalam Undang-Undang tidak memberikan ruang itu, kecuali saat masa tenang.

Pengawas Pemilu hanya dapat memperingati pemilik APK secara tertulis memintanya menurunkan alat peraga kampanye mereka. Jika tidak dihiraukan, pengawas Pemilu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan.

“Penindakan dari Satpol PP, ada yang terlaksana ada yang tidak. Pengalaman di daerah misalnya Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Satpol PP menyatakan tak punya dana operasional melakukan penertiban,” kata Anurgah dalam Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Jayapura, Rabu (27/02).

Menurutnya, kondisi itu membuat pengawas Pemilu dilema. Meski aturan memperkenankan Bawaslu memberikan tanda pada APK yang melanggar, namun cara tersebut tidak efektif.

Bawaslu kini memikirkan cara efektif menertibkan alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2019 seperti pada Pemilu 2014. Kala itu, Bawaslu menggunakan metode sanksi sosial. Semua APK yang melanggar direkap dan kami publikasikan di media.

“Biarkan publik menilai kalau belum duduk di DPR saja, calon legislatif (caleg) itu sudah melanggar, apalagi kalau terpilih,” ucapnya. (Arjuna/Redaksi)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu Papua: Sulit Menertibkan APK Peserta Pemilu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel