-->

Gugatan Praperadilan KNPB Ditolak Oleh Hakim PN Timika

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Gugatan Praperadilan KNPB Ditolak Oleh Hakim PN Timika. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Timika, PAPUANEWS.ID – Pengadilan Negeri Timika menolak semua gugatan praperadilan yang ditujukan pada tergugat dalam hal ini Polres Mimika yang sebelumnya melakukan penggeledahan markas KNPB.

Gugatan tersebut ditolak oleh Hakim PN Timika dan menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Mimika sah.

“Menyatakan gugatan para pemohon/penggugat ditolak untuk seluruhnya,” putus Hakim tunggal Syaiful Anam dalam sidang praperadilan di PN Timika, Selasa (19/2).

Menurut Hakim penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur. “Semua yang dilakukan pihak keamanan sudah sesuai hukum,” ujar Syaiful.

Sementara itu, anggota tim pengacara KNPB, Gustav Kawer, mengatakan hakim dinilai tidak berani mengoreksi kepolisian. Sebab, menurutnya, proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyalahi prosedur.

“Saya nilai hakim tidak berani mengoreksi polisi atau penegak hukum lainnya agar tidak salah menetapkan. Kalau kita membenarkan proses ini, saya pikir polisi akan semena-mena terhadap masyarakat,” kata Gustav seusai sidang.

Massa KNBP berkumpul di di luar gedung pengadilan. Sejumlah petugas kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga-jaga mengawal massa KNBP.

Penggeledahan markas KNPB di Timika dilakukan pada Senin, 31 Desember 2018. Hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas markas KNPB, Jalan Sosial, Timika, Papua.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gugatan Praperadilan KNPB Ditolak Oleh Hakim PN Timika . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel