-->

KPU: pemilih pindah tempat tinggal agar mengurus formulir A5

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul KPU: pemilih pindah tempat tinggal agar mengurus formulir A5. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan warga yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi karena berada di luar Papua atau pindah daerah agar mengurus formulir A5 atau surat pindah ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU: pemilih pindah tempat tinggal agar mengurus formulir A5 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel