-->

Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Nabire – Kampanye Terbuka Pemilu 2019 telah dimulai 24 Maret 2019 lalu. Khusus di kabupaten Nabire, kampanye terbuka baru dilaksanakan hari ini, Selasa (26/03). Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Nabire Nomor 5/PI.02.4-Kpt/9104/KPU.Kab/III/201, tentang tempat dan jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2019. Selama pelaksanaan kampanye terbuka sejak 26 Maret lalu di Nabire, Bawaslu Nabire tak henti-hentinya

The post Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu appeared first on Nabire.Net.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel