Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu
pada tanggal
Saturday, 6 April 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu . Silahkan membaca berita lainnya.
Nabire – Kampanye Terbuka Pemilu 2019 telah dimulai 24 Maret 2019 lalu. Khusus di kabupaten Nabire, kampanye terbuka baru dilaksanakan hari ini, Selasa (26/03). Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Nabire Nomor 5/PI.02.4-Kpt/9104/KPU.Kab/III/201, tentang tempat dan jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2019. Selama pelaksanaan kampanye terbuka sejak 26 Maret lalu di Nabire, Bawaslu Nabire tak henti-hentinya
The post Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu appeared first on Nabire.Net.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu . Silahkan membaca berita lainnya.