Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Disaksikan Jaksa Dan Tersangkanya
pada tanggal
Wednesday, 14 May 2025
Edit
Polresta Jayapura Kota, - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 174,19 gram di halaman belakang Ampera, Kota Jayapura, pada Rabu, (14/05) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta personel dari Propam Polresta Jayapura Kota, bersama dengan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / III / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tertanggal 04 Maret 2025, terkait tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial S.R (18).
Lanjut AKP Febry, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan dan telah sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujarnya.
AKP Febry juga menambahkan, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan. Selebihnya dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan ulang.(*)
Penulis : Tegar