BTM- CK Gugat KPU ke MK, Dalilkan Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen DPT
pada tanggal
Friday, 5 September 2025
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024.
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, menyusul putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (2/9/2025), kuasa hukum pemohon, Hardian Tuasamu, mendalilkan adanya pelanggaran dalam PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025.
Pemohon mengklaim terdapat partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Papua, yaitu 2 TPS di Kabupaten Jayapura, 7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 TPS di Kabupaten Biak, 3 TPS di Kabupaten Sarmi, 2 TPS di Kabupaten Supiori, 25 TPS di Kabupaten Keerom, 1 TPS di Kabupaten Waropen, dan 20 TPS di Kota Jayapura.
Menurut pemohon, pelanggaran ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang menetapkan bahwa DPT untuk PSU harus sama dengan DPT pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Penambahan pemilih di TPS saat PSU dianggap tidak dibenarkan.
“Ada TPS dengan tingkat partisipasi di atas 100 persen, yang kami dalilkan sebagai pelanggaran,” ujar Hardian dalam sidang daring.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Papua, paslon nomor urut 1 (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (MARI-YO), meraih 259.817 suara, dengan selisih 4.134 suara atau 0,8 persen.
Namun, pemohon mengklaim bahwa seharusnya BTM-CK memperoleh 246.418 suara, unggul tipis atas MARI-YO yang hanya memperoleh 245.528 suara. Perbedaan ini menurut pemohon diduga akibat manipulasi partisipasi pemilih di 62 TPS tersebut.
Pemohon juga menyoroti ketidakpatuhan KPU Papua terhadap saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua serta keberatan yang telah disampaikan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten, dan provinsi.
“Keberatan kami sudah disampaikan, bahkan Bawaslu memberikan saran perbaikan, tetapi diabaikan oleh KPU,” tegas Hardian.
Selain isu partisipasi pemilih, pemohon mendalilkan adanya ketidaknetralan sejumlah pihak. Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadia, dituding sering melakukan kunjungan kerja ke Papua untuk memenangkan paslon MARI-YO.
Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, juga diduga melakukan intervensi politik dengan mendukung MARI-YO melalui kegiatan di Yayasan Hikmah Al Bunayyah, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Selanjutnya, Bupati Keerom, Piter Gusbager, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Keerom, dituduh memobilisasi kepala kampung untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Bahkan, oknum polisi disebut melakukan intimidasi terhadap anggota KPPS, PPD, Pandis, KPU, dan Bawaslu untuk mengubah hasil penghitungan suara demi keuntungan MARI-YO.
Dalam petitumnya, BTM-CK meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua 2024 pasca-PSU, yang diumumkan pada 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT, khususnya untuk perolehan suara di 92 TPS. Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil suara yang benar sesuai klaim mereka.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Kamis (4/9/2025) pukul 08.00 WIB secara daring, dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. (Evu)