Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Digelar Tertutup Sesuai Aturan KPU
pada tanggal
Friday, 5 September 2025
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan (Papsel) menegaskan bahwa rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 digelar secara tertutup.
Hal ini sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kuasa hukum KPU Boven Digoel, Willy Ater, menyatakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada Kamis, 4 September 2025, bahwa rapat pleno tertutup dilakukan untuk menetapkan paslon yang memenuhi syarat.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel 2024, yang disebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU juga memastikan bahwa verifikasi dokumen calon wakil bupati Marlinus dilakukan menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah S1. Proses verifikasi faktual berlangsung pada 3-4 September 2024 di UPT SMA Negeri 3 Palopo, Sulawesi Selatan, dengan bukti Surat Keterangan Nomor 421.3/201-UPTSMA.03/PLP/DISDIK yang ditandatangani Kepala UPT SMA Negeri 3 Palopo, Hairuddin.
KPU menegaskan Marlinus memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA untuk menjadi calon wakil bupati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel turut menyatakan tidak ada tanggapan masyarakat selama tahapan masukan pada 19-20 Maret 2025, dan rapat pleno penetapan paslon memang dilakukan secara tertutup sesuai regulasi.
Persoalan ini muncul setelah paslon nomor urut 4, Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob, mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Boven Digoel.
Mereka menuding KPU tidak menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Roni Omba sebagai calon bupati pengganti Petrus Ricolombus Omba pada paslon nomor urut 3, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menurut pemohon, KPU hanya mengundang paslon untuk rapat penetapan nomor urut, bukan penetapan paslon.
Mereka juga mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 yang dianggap tidak diplenokan secara terbuka, sehingga penetapan paslon nomor urut 3 dinilai tidak sah.
Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU, mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, dan memerintahkan PSU tanpa melibatkan paslon tersebut karena dugaan penggunaan dokumen palsu dan manipulasi data pencalonan.
Kuasa hukum paslon nomor urut 3, Victor Santosa Tandiasa, menegaskan bahwa perbedaan penulisan nama Marlinus tanpa gelar akademik Drs pada dokumen pencalonan tidak menimbulkan masalah hukum.
Ia menjelaskan perbedaan antara menggunakan ijazah SLTA dengan lulusan S1 palsu sangat jelas. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2025, paslon nomor urut 3 Roni Omba-Marlinus memperoleh 12.990 suara, sementara paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob meraih 6.554 suara, dengan selisih 6.436 suara, melebihi ambang batas 2 persen atau 599 suara untuk mengajukan gugatan PHPU.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Saldi menyatakan perkara ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.
Jika dilanjutkan, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal 4 saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten. Namun, jika tidak dilanjutkan, putusan dismissal akan diucapkan pada 10 September 2025. (Evu)