Polsek KPL Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura
![]() |
Pelaku Saat Diamankan |
Polresta Jayapura Kota,- Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian berinisial JF (35) beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jayapura bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (10/09) siang.
Kapolsek KPL Iptu H. Abdul Kadir, S.E ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka JF diamankan atas kasus pencurian yang terjadi pada 7 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Jalan Koti, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun, turun dari kapal penumpang dan dihampiri oleh pelaku dengan modus menawarkan jasa transportasi. Saat korban hendak mengambil telepon genggam dari dalam tas, diketahui barang tersebut telah hilang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone OPPO F11 warna putih ungu," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek KPL, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Y. Paiki, S.H yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan laut yang menjadi pintu masuk Kota Jayapura,” ujar Kapolsek KPL.
Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dan subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)
Penulis : Edgard