-->

Herry Ario Naap Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura

Herry Ario Naap Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye ini menyimpulkan bahwa dakwaan JPU, termasuk tuduhan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Thobias Benggian saat membacakan putusan.

Putusan Kasus Perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PN JAP ini disambut dengan rasa ucapan syukur Herry, keluarga, serta tim penasehat hukumnya.

Anthon Raharusun, penasihat hukum Herry, menyambut keputusan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura sebagai kemenangan keadilan. 

“Kami sejak awal meyakini kasus ini rekayasa untuk menjatuhkan Herry, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Bupati Biak Numfor. Fakta persidangan, termasuk pencabutan BAP oleh saksi dan visum yang tidak prosedural, membuktikan tuduhan JPU tidak berdasar,” tegas Anthon.

Tim kuasa hukum, yang juga melibatkan James Simanjuntak, Yance Pohwain, dan Azer Wanma, menganggap putusan ini memulihkan martabat Herry yang sudah dipenjara di Jayapura kurang lebih 11 bulan. Anthon mengutip perkataan Pak Sahetapy: “Kebenaran akhirnya mengalahkan kebohongan, dan kami bersyukur majelis hakim melihat hal ini dengan jeli.” 

Meski lega, Anthon mewaspadai kemungkinan kasasi dari JPU dan menyatakan kesiapan untuk kontra-kasasi. (kie)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel