Polsek Muara Tami Serahkan Dua Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura
![]() |
| Pelaku Saat Diserahkan |
Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Muara Tami, AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan terhadap dua pelaku dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian JPU.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Semua proses berjalan aman,” ujar AKP Zakaruddin.
Adapun kedua tersangka yang diserahkan yakni AA (17) dan MSW (16), keduanya masih berstatus pelajar. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan korban Aviv Rachmat Mail, warga Kampung Bugis Holtekam Distrik Muara Tami, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat milik korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut bersama rekan-rekannya ke wilayah Abepura.
Dalam penyerahan tahap II ini, turut dilimpahkan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna oranye DS 4013 RD, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan kwitansi pembelian.
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIT, dengan unsur Jaksa Penuntut Umum sebagai penerima berkas dan barang bukti.
Penulis : Tegar
