Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Warga Papua Nugini di Depan Masjid As-Sholihin Abepura
pada tanggal 
Monday, 3 November 2025
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pria berinisial MV yang kabur usai lakukan penganiayaan terhadap korban bernama Luis seorang WNA asal PNG di depan Masjid As-Sholihin Abepura hingga meninggal dunia akhirnya diamankan polisi semalam, Minggu (2/11) sekira Pukul 21.40 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, S.I.K., M.H saat dihubungi via telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Kapolsek mengatakan, MV diantar oleh warga setempat di lokasi tempat tinggalnya ke Mapolsek Abepura, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekannya EM yang lebih dulu diamankan oleh tim gabungan resmob Polresta Jayapura dan Polsek Abepura.
“MV, oleh warga sekitar tempat tinggalnya semalam diantar ke Polsek untuk serahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban Luis meninggal dunia,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, MV diketahui baru saja menghirup udara bebas atau baru saja keuar dari Lembaga Pemasyarakatan karena menjalani hukuman atas kasus yang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan divonis hakim kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedang pelaku EM juga ternyata merupakan seorang residivis atas kasus pembunuhan kemudian divonis oleh hakim hukuman penjara selama enam tahun, bebas tahun 2019 lalu.
“Jadi, MV diketahui merupakan residivis kasus curas, dan baru saja bebas dari lapas tiga hari yang lalu setelah jalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, sedangkan pelaku EM yang telah ditangkap lebih dulu juga merupakan residivis, tapi atas kasus pembunuhan dan divonis enam tahun penjara oleh hakim, dibebaskan pada tahun 2019,” kata Kapolsek.
Kapolsek Abepura Komisaris Polisi Yulianus Samberi menegaskan, MV kini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik unit reskrim Polsek Abepura. (polri)
