DPTHP-2 Pemilu 2019 di Mimika 232.905 Jiwa
TIMIKA,TimeX
Koordinator Wilayah (Korwil) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui rapat pleno terbuka membahas hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2), menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Mimika pada Pemilu 2019 terdata sebanyak 232.905 jiwa.

Foto : Ist/TimeX
PLENO – Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 di Grand Hotel Abe, Jayapura, Senin lalu.
Penetapan DPTHP-2 berdasarkan SK No.37/HK.03.1-Kpt/9109/Kpu-Kab/XI/2018 tertanggal 12 November 2018, merincikan 232.905 DPTHP-2 terdiri dari 128.789 pemilih laki-laki dan 104.116 pemilih perempuan.
Gelar rapat pleno Senin lalu di Hotel Grand Abepura, Jayapura dihadiri pula komisioner KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan pengurus Partai Politik (Parpol).
Zufri Abubakar, Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Mimika yang juga Komisioner KPU Provinsi Papua kepada Timika eXpress via ponselnya, Kamis (15/11) mengatakan, dari hasil pleno diketahui terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 3.608 jiwa.
Dimana pada penetapan DPTHP-1, KPU Mimika mendata sebanyak 236.513 peserta pemilih, terdiri dari 131.690 pemilih laki-laki dan 104.823 pemilih perempuan.
Bahkan jumlah peserta pemilih pada Pemilu 2019 mendatang lebih rendah dari 233.125 pemilih pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu.
Adanya pengurangan jumlah lantaran adanya temuan data pemilih ganda, pemilih dibawah umur dan ketidaksesuaian antara NIK di KTP dengan KK.
“Setelah menyandingkan data DPTHP-1, kemudian DPT Pilkada terakhir, menyusul dilakukan verifikasi faktual dan percermatan ke masyarakat banyak temuan data pemilih ganda,” ujarnya.
Menurut Zufri, dengan penurunan data pemilih yang tersebar di 18 distrik, 152 kampung/kelurahan, tidak berdampak pada penetapan 910 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Katanya, penetapan DPTHP-2 dilaksanakan pada Senin lalu, dan sesuai jadwal nasional batas akhir penyerahannya hari ini (Kamis-red), ini telah ditindaklanjuti Korwil KPU Mimika.
Lanjut Zufri, dari pencermatan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua, juga menemukan data ganda yang belum dimasukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali).
Hal ini mengingat jumlahnya harus sesuai Sidali yang terhubung langsung ke pusat secara online, sehingga tidak ada rekayasa.
Pasca-penetapan DPTHP-2 ini, pihak KPU berharap tidak akan ada lagi perubahan data pemilih untuk Kabupaten Mimika pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Ia menyebutkan bagi masyarakat yang belum terdata di DPTHP-2, namun memenuhi syarat untuk memilih maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (aro)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DPTHP-2 Pemilu 2019 di Mimika 232.905 Jiwa . Silahkan membaca berita lainnya.