-->

Kasus Pemerkosaan IRT Di Ilwayab, Lima Pelaku Ditetapkan DPO

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kasus Pemerkosaan IRT Di Ilwayab, Lima Pelaku Ditetapkan DPO. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Polres Merauke, Papua terus mendalami kasus pemeroksaan yang dilakukan 13 pria terhadap OA (24) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Distrik Ilwayab pada Oktober lalu.

8 pelaku yang berhasil ditangkap sudah mendekam ditahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan 5 pelaku yang belum tertangkap sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelimanya yakni F, J, L, O dan Y masih dalam perburuan anggota Satreskrim Polres Merauke.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Micha P Toding kepada wartawan, Senin (12/11) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku masih dibawah umur, berinisial EJ (13) dan EK (15).

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (21/10). Saat kejadian sekira pukul 04:00 WIT, korban yang tengah ditinggal suaminya berlayar tengah tidur bersama ibunya.

Pelaku sebanyak 13 orang menyatroni rumah korban. “Saat masuk ke rumah pelaku melihat korban tertidur. Dengan ditodong parang korban langsung diseret keluar rumah kemudian disetubuhi bergiliran hingga korban tak sadarkan diri,” tukasnya. (Nuryani)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus Pemerkosaan IRT Di Ilwayab, Lima Pelaku Ditetapkan DPO . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel