-->

Stiker Caleg Dilarang Pasang di Kendaraan Umum

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Stiker Caleg Dilarang Pasang di Kendaraan Umum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto : Dok/TimeX
Budiono

TIMIKA,TimeX

Stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang pasang di  kendaraan umum. Hal ini ditegaskan Budiono, Komisioner Bawaslu Mimika kepada Timika eXpress via telepon seluler, Jumat (16/11).

Ia mengatakan bukan hanya kendaraan umum, stiker caleg juga tidak boleh dipasang pada kendaraan plat merah.

“Stiker tersebut boleh saja dipasang asalkan jangan di tempat-tempat yang telah dilarang, kendaraan umum maupun kendaraan berplat merah. Kalau kendaraan pribadi boleh,” ujar Budiono.

Ia berharap agar semua caleg di Mimika bisa patuh pada semua aturan yang berlaku. Ia mengucapkan terimakasih kepada caleg-caleg yang patuh terhadap semua aturan dalam setiap tahapan.

“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran-pelanggaran supaya tidak mengganggu semua tahapan-tahapan,” paparnya.  (aro)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Stiker Caleg Dilarang Pasang di Kendaraan Umum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel