Stiker Caleg Dilarang Pasang di Kendaraan Umum

Foto : Dok/TimeX
Budiono
TIMIKA,TimeX
Stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang pasang di kendaraan umum. Hal ini ditegaskan Budiono, Komisioner Bawaslu Mimika kepada Timika eXpress via telepon seluler, Jumat (16/11).
Ia mengatakan bukan hanya kendaraan umum, stiker caleg juga tidak boleh dipasang pada kendaraan plat merah.
“Stiker tersebut boleh saja dipasang asalkan jangan di tempat-tempat yang telah dilarang, kendaraan umum maupun kendaraan berplat merah. Kalau kendaraan pribadi boleh,” ujar Budiono.
Ia berharap agar semua caleg di Mimika bisa patuh pada semua aturan yang berlaku. Ia mengucapkan terimakasih kepada caleg-caleg yang patuh terhadap semua aturan dalam setiap tahapan.
“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran-pelanggaran supaya tidak mengganggu semua tahapan-tahapan,” paparnya. (aro)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Stiker Caleg Dilarang Pasang di Kendaraan Umum . Silahkan membaca berita lainnya.