-->

Divestasi Freeport Tidak Seperti “Beli Barang Sendiri”

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Divestasi Freeport Tidak Seperti “Beli Barang Sendiri”. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jayapura, PAPUANEWS.ID – Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi Witular menyebutkan proses divestasi saham PT Freeport tidak seperti membeli “barang sendiri” milik Indonesia.

“Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita membeli tanah air kita sendiri,” ujarnya, Senin (24/12).

PT Inalum sendiri telah meningkatkan status kepemilikannya atas PTFI setelah membayar 3,85 miliar dolar AS atau Rp 55 triliun untuk 51 persen saham PTFI dan sekaligus menjadi pengendali perusahaan yang mengelola Grasberg di Papua dengan kekayaan barang tambang sebesar Rp 2,400 triliun hingga 2041.

Izin eksplorasi yang dimiliki PTFI berdasarkan pada Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Presiden Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Terdapat perbedaan persepsi antara perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) sebagai pengendali PTFI, dan pemerintah Indonesia. FCX sendiri berarti bahwa KK yang akan berakhir di tahun 2021 dapat diajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041). Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara “tidak wajar”.

Interpretasi yang berbeda terkait kata tidak wajar ini harus diselesaikan di pengadilan internasional (arbitrase).

Namun dijelaskan lebih lanjut, jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat fatal pada tambang dengan runtuhnya terowongan bawah tanah dan cost untuk memperbaikinya lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg merupakan tambang yang terumit di dunia.

Dampak kedua yang dapat terjadi adalah terhentinya perekonomian di Kabupaten Mimika karena 90 persen kegiatan di sana digerakkan oleh PTFI.

TIdak hanya itu, tidak ada yang dapat menjamin Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnnya berlangsung bertahun-tahun, dan jika kalah pemerintah malah diwajibkan membayar ganti rugi yang lebih besar dari harga divestasi.

Dalam perjanjian KK tidak ada pasal yang mengatur jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Divestasi Freeport Tidak Seperti “Beli Barang Sendiri” . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel