DPD RI: Ada Kesalahan Dalam Pengelolaan Dana Otsus

JAYAPURA [PAPOS] – DPD RI Komite IV menilai ada kesalahan dalam pengelolaan dana Otsus yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang menyebabkan impelementasi Otsus belum berjalan maksimal di Provinsi Papua.
Hal ini diungkapkan, Ketua Komite IV DPD RI Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian Sekda Papua, Noak Kapisa di Sasana Karya kantor gubernur Papua, Rabu (12/12/2018) didampingi kepala dinas terkait.
“Otsus akan berakhir tahun 2021, akan tetapi sistem pengelolaan keuangan di Papua belum bersifat khusus,” kata senator asal Sulawesi Selatan itu.
Ajiep mengaku, dari pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua terungkap ada sesuatu yang kurang tepat dalam pengelolaan dana otsus. Sebab yang namanya otsus itu hanya dananya, tetepi sistem keuangannya tidak bersifat khusus, itu yang kurang tepat.
“Seharusnya dana otsus dalam pengelolaanya tidak bisa disamakan denngan dana perimbangan lainnya,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan kembali ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan sistem pengelolaan dana otsus ini.
Sebab, berapa besarpun dana otsus yang diterima, tapi sepenjang sistem pengolahan sama dengan keuangan secara umum maka pemda akan mengalami kesulitan.
Ya, pemda akan kesulitan berinovasi dan tidak mampu mengimprovisasi untuk mendorong percepatan pembangunan yang dimaksudkan dalam otsus tersebut. Menurut saya ada yang keliru dalam sistem pengeloaan dana otsus dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait dengan undang-undang otsus plus, kata Ajiep, DPD RI salah satu yang memprakarsai. Bahkan, DPD akan terus berjuang agar undang-undang Otsus tetap dilanjutkan dan porsinya akan lebih besar untuk Papua dan Papua Barat.
Senada dengan hal itu, senator asal Papua Edison Lambe menyatakan, kekhususan otsus tidak mencerminkan kemandirian pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, DPD akan mendorong agar kedepan sistem pengelolaan dana otsus ini bisa mandiri dan disesuaikan dengan kondisi Papua.
“Kasih kewenangan untuk Papua mengatur sendiri, jangan samakan dengan aturan pusat terus, baru kekhususan dari otsus yang dimaksud itu apa. Kekhususan tapi tidak diikuti oleh kemandirian untuk mengelola anggaran maka menurut kami, ada yang tidak relevan. Padahal, kita sama-sama Indonesia dan Papua bagian dari Indonesia,”jelasnya.[tho]
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DPD RI: Ada Kesalahan Dalam Pengelolaan Dana Otsus . Silahkan membaca berita lainnya.