-->

Kalapas Usulkan Warga Binaan Peroleh Remisi Natal

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kalapas Usulkan Warga Binaan Peroleh Remisi Natal. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Dok./TimeX

REMISI – Eltinus Omaleng Bupati Mimika menyerahkan remisi kepada warga binaan pada HUT RI tahun 2017 lalu di Lapas Kelas IIB Timika.

 

TIMIKA,TimeX

Marojahan Doloksaribu Kepala Lapas Kelas IIB Timika sudah mengusulkan nama-nama warga binaan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diberikan pengurangan masa hukuman (remisi)  pada bagi umat kristiani perayaan natal 25 Desember 2018.

“Untuk jumlahnya saya tidak hafal, karena sudah diusulkan di bulan yang lalu. Nanti saya cek lagi berapa semua,” ujar Marojahan saat dikonfirmasi Timika eXpress melalui telepon, Sabtu (8/12).

Hasil keputusan pemberian remisi itu ia memastikan baru akan diketahui pada tanggal 26 Desember. Sebab kemungkinan di tanggal 25 Desember sudah diperoleh dari Kanwil.

“Nanti kita akan tahu berapa yang akan dikasih dan berapa yang tidak dikasih. Setiap perayaan hari besar keagamaan, para napi selalu mendapat remisi,” ungkapnya.

 

Diterangkan persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum selama berada di dalam rutan dan telah menjalani masa hukuman.

“Intinya tidak melanggar aturan dalam lapas dan berkelakuan baik,” terangnya.

>>>Delapan Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Kabur dari Lapas

Perlu dikehui dari sekian banyak penghuni ‘hotel prodeo’ ada delapan  yang melarikan diri pada Jumat (9/11).  Kedelapan orang itu kompak lolos dari tahanan dengan cara memanjat tembok kawat berduri sekira pukul 11.00 WIT.

 

Marojahan kala itu menuturkan bahwa kaburnya delapan tahanan ini setelah berhasil menggunting kawat ornamesh kemudian melompat tembok belakang menggunakan alat bantu kelambu.

“Jadi mereka gunting dulu kawat ornameshnya, karena sebelum tembok itukan ada pagar dari kawat ornamesh,” tuturnya.

Ia menyebutkan delapan tananan itu bernama Anis Rahanau terlibat kasus perlindungan anak. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan 8 tahun kurungan penjara ditambah 6 bulan subsider, Andrio Balriyanan tersangkut kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara, Simon Petrus Mantly terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia juga dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara. Suwardi terlibat kasus pembunuhan. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan 15 tahun kurungan penjara, Nursalam Lanusu dengan kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan 6 tahun kurungan penjara. Stevanus Kemong terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan pidana lima tahun kurungan penjara, Laurensius Werbitu terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 9 tahun kurungan penjara, Wensislaus Karubun terlibat kasus pencurian. Dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana satu tahun kurungan penjara.

Berdasarkan data diterima media ini kedelapan tahanan ini kabur pada saat sejumlah tahanan muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Ar-Rahman Lapas Kelas IIB Timika.

Aksi mereka terlebih dahulu menggunting kawat pagar ornamesh warna hijau yang dipasang mengelilingi lapas diduga menggunakan tang.

Mereka menggunting kawat ornamesh ini diduga sudah sejak jauh-jauh hari sebelum hari pelarian.

Setelah menggunting kawat ornamesh untuk mengelabui petugas mereka  menyusuri selokan menuju tembok arah belakang yang biasa tahanan sebelumnya kabur dari lapas.

Untuk memudahkan memanjat tingginya tembok  permanen setinggi kurang lebih tiga meter itu menggunakan kelambu sebagai alat bantu. Ujung kelambu dibuang dikaitkan pada ujung besi atau kawat duri selanjutnya mereka panjat dan loncat ke luar pagar tembok.

Rupanya kaburnya delapan tahanan ini baru diketahui oleh petugas lapas setelah ada laporan dari tahanan pendamping (tamping) pada saat membuat kopi di dapur. (tan)

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kalapas Usulkan Warga Binaan Peroleh Remisi Natal . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel