Penjualan Benih Ikan di Dinas Perikanan Jadi Temuan BPK
TIMIKA,TimeX
Adanya kenaikan harga penjualan benih ikan di Balai Benih Ikan (BBI) lokal Dinas Perikanan Kabupaten Mimika jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil audit BPK ditemukan adanya kenaikan dua kali lipat dari harga jual sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Dimana benih ikan yang biasanya dijual Rp300 ribu perekor di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, dinaikan oleh pihak Dinas Perikanan Mimika menjadi Rp800 ribu.
Sinyalemen menaikan harga jual benih ikan oleh Dinas Perikanan untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target yang ditentukan pemerintah setempat.
Demikian dikatakan Leentje A.A Siwabesy selaku Kepala Dinas Perikanan saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (17/12).
“Retribusi yang kami peroleh dari pejualan benih ikan tidak mencapai taget yaitu hanya Rp6,5 juta (Rp6.550.000) atau setara 11,49 persen. Penerimaan retribusi ini tentu lebih rendah dari target pendapatan yaitu Rp57 juta. Kenapa retribusi tidak capai target karena sejak Perda ditetapkan, harga jual benih ikan ditetapkan Rp300 per ekornya,” terang Leentje.
Dari pergolakan ekonomi yang terjadi, maka pihaknya mengambil langkah dengan menaikan harga jual benih dari kondisi sebelumnya.
Namun dengan langkah nyata yang diambil justru jadi batu sandungan Dinas Perikanan Mimika karena jadi temuan BPK, karena harga jual benih ikan naik dari Rp300 ribu menjadi Rp800 perekor.
Padahal kebijakan menaikan harga jual benih ikan oleh Kepala Dinas Perikaan setempat sudah dilakukan melalui prosedur dengan dikeluarkannya surat keputusan harga jual beih ikan.
“Kita naikan harga karena kondisi dulu dengan sekarang jauh berbeda. Dulu itu BBI belum dilihat dan diminati karena banyak pula orang yang belum tahu. Tapi sekarang sudah banyak orang cari benih ikan dan permintaan terus meningkat. Kondisi ini kemudian kami ambil kebijakan untuk menikan harga jualnya, tetapi berujung masalah bagi kami,” katanya.
Terkait kebijakan yang diambil dengan mengeluarkan surat keputusan sebanyak tiga kali, namun oleh pihak BPK menyatakan apa yang dilakukan tetap jadi temuan.
Dari temuan BPK, pihak Dinas Perikanan pun melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk minta petunjuk.
“Salah satunya kami sudah rapat dengan kepala Bapenda. Kami minta Bapenda tinjau kembali Perda yang sudah dikeluarkan sebelumnya, sebab Perda tersebut sudah sangat lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, BBI lokal Timika yang terletak di Kampung Bhintuka SP 13 luasnya mencapai 4,2 hektare, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan penambaan kolam yang lebih banyak dari 17 kolam yang tersedia saat ini.
Dari 17 kolam itu luas lahan yang baru digunakan 0,7 hektare dari total luas lahan.
Adapun dari 17 kolam yang dioptimalkan belum mencapai target ideal yakni 250-300 ribu benih ikan pertahun.
Namun, melalui program revitalisasi 17 kolan ikan dengan pembenihan jenis ikan nila, lele dan ikan mas, diharapkan bisa memproduksi 50 ribu bibit ikan unggulan. (a30)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penjualan Benih Ikan di Dinas Perikanan Jadi Temuan BPK . Silahkan membaca berita lainnya.